UAS Ekonomi Politik
NAMA :
Glady Oralyanto Nur Rizki
NIM :
071511333028
SOAL :
3.
Peran negara sebaiknya dipangkas hingga terbatas pada peran sebagai regulator
atau pengawas dalam aktifitas perekonomian. Mekanisme pasar hanya akan
terhalang jika negara menerapkan banyak hambatan seperti tarif ekspor-impor,
pembatasan kuota impor, dan regulasi dari segi lingkungan yang memberatkan
pihak-pihak yang berusaha. Premis ini dirasa jauh lebih efektif dalam
mempercepat pendistribusian kesejahteraan. Berikan contoh dalam menjelaskan
pendapat Anda
5.
BUMN/BUMD adalah cerminan dari praktik ekonomi politik yang gagal karena negara
justru memproteksi pasar dan membelenggu kompetisi sehingga inovasi menjadi
tidak dapat tumbuh. Berikan contoh dalam menjelaskan pendapat Anda.
JAWABAN :
3. Peran negara yang terbatas dalam
aktivitas perekonomian yang kemudian negara hanya sebagai regulator ini
merupakan bentuk dari ciri pemahaman sistem ekonomi pasar bebas atau liberal.
Pada mekanisme sistem ini menganggap negara haruslah terbatas untuk terlibat
kegiatan pasar yang kemudian beranggapan bahwa membiarkan kegiatan pasar
berlangsung seperti apa adanya tanpa banyak campur tangan dari pemerintah. Sistem
ini memang asumsi dari pemahaman pemikiran sistem pasar bebas yang nama lainnya
adalah liberal, sistem ini beranggapan bahwa harga ditentukan pasar, mekanisme
pasar sebaiknya minim dari campur tangan pemerintah, bebas dalam berusaha dan
bermotif untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Titik sistem ini fokus pada
individu yang bebas, kreatif, dan mau mencari keuntungan sebesar-besarnya,
bahkan modal menjadi peran penting dalam kegiatan ekonomi liberal. Jika titik fokus pada kegiatan individu,
kemudian peran pentingnya adalah modal, ini akan menjadi sebuah sistem yang
buruk bagi yang tidak memiliki modal, sebagai peran penting dalam masuk ke
dunia pasar usaha yang kemudian seorang individu tidak memiliki modal yang
cukup secara langsung dan tidak langsung akan tersingkir dari mekanisme pasar.
Kemudian bagaimana kesejahteraan masyarakat akan terwujud jika sistem ekonomi
memiliki ciri yang demikian? Bahkan kelemahan dari sistem liberal seperti ini
akan menimbulkan sebuah monopoli dari yang memiliki modal banyak serta
perusahaan banyak sehingga memiliki atau menguasai pasar. Kemudian hal ini juga
dapat menimbulkan sebuah peristiwa eksploitasi jika kebebasan pasar tidak
adanya campur tangan pemerintah, pemilik modal tentu saja akan menguasai lahan
ataupun lingkungan yang kemudian memiliki dampak buruk yang lebih banyak, yang
lebih parahnya jika dampak itu juga memberikan sebuah pukulan penindasan bagi
manusia yang lemah (Alhada, 2011). Sistem ini juga memberikan dampak tidak
adanya pemerataan karena setiap individu sibuk mencari keuntungannya
masing-masing. Perut sendiri diisi sebanyaknya hingga puas, yang kemudian ini
dapat menimbulkan sebuah sifat yang individualistik.
Posisi negara jika negara minim
dalam ikut turun tangan dalam bidang ekonomi kemudian akan sulit menyeimbangkan
kondisi masyarakat, pemerintah kemudian merasa tidak bertanggung jawab penuh
akan adanya kondisi kesenjangan yang terjadi karena hal ini ada pada titik
individu yang kemudian dapat bersaing pada ekonomi untuk mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya. Negara juga tidak bisa mengontrol penuh akan lingkungan dan
perkembangan ekonomi yang ada di negaranya, bahkan hanya sebagai pengamat yang
kemudian terlibat dalam bidang ekonomi dengan memberikan sebuah regulasi. Jika
demikian, keran kebebasan dibuka lebar tanpa adanya kontrol akan mengakibatkan
peristiwa kegagalan pasar yang akan menjadi dampak terburuk bagi negara. Kegagalan
pasar secara sederhana menurut Prasetiya (2012) merupakan suatu kejadian yang
gagalnya pasar terhadap capaian efisiensi alokasi sumber daya pada masyarakat
meskipun hal tersebut dinilai tidak mutlak karena itu menjadi suatu titik pada
tujuan bagaimana yang diterapkan. Secara tradisional juga menjelaskan bahwa
kegagalan pasar juga terjadi karena adanya kondisi yang mengalami rugi atau
kehilangan alokasi yang efisien. Mengutip dari tulisan Prasetiya (2012) yang
juga menjelaskan bahwa ketidak optimalnya pasar akan menyebabkan eksternalitas
atau barang public yang kemudian juga menjelaskan tipe pasar yang dianggap tidak
efisien menurut Stiglitz (1997), pertama, product
mix inefficiency, kondisi ini dimana pasar hanya memproduksi satu jenis
barang saja yang diproduksi dengan jumlah lebih yang banyak dibandingkan dengan
barang yang lain. Yang kedua exchange
inefficiency, kondisi ini menggambarkan bahwa dari sejumlah barang yang
diproduksi tidak sesuai dengan keinginan individu. Ketiga, production inefficiency, kondisi dimana produksi suatu barang
melampaui dari batas kemungkinan produksi.
Dalam peristiwa gagalnya pasar ini
akan banyak peristiwa depresi besar karena suatu hal yang dibebabkan mekanisme
pasar tidak berjalan seperti seharusnya. Peristiwa ini juga pada akhirnya akan
memunculkan sebuah harapan untuk pemerintah hadir dan memainkan peran dalam
perekonomian (Prasetiya, 2012). Dengan demikian sejalan dengan argumen yang disampaikan
secara langsung menunjukkan bahwa peranan pemerintah dibutuhkan dibidang
perekonomian bukan dibatasi atau dihapuskan. Peran pemerintah tidak bisa
dibatasi dan hanya sebagai regulator yang kemudian tidak memberikan peran
penting untuk mengatur jalannya mekanisme pasar agar bisa dikontrol untuk
kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
5. BUMN / BUMD adalah produk dari
pemerintah yang kemudian membuat badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan
negara. BUMN dan BUMD kemudian sebuah bentuk perusahaan negara yang kemudian
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Jika BUMN yang memiliki pengertian Badan
Usaha Milik Negara, lingkupnya pada pemerintah pusat, sedangkan BUMD merupakan
Badan Usaha Milik Daerah dengan lingkup pemerintah daerah. Menurut Etriyanto (2009),
BUMN modalnya seluruh atau sebagian dimiliki oleh pemerintah pusat yang
kemudian pengelolaannya dikendalikan oleh pemerintah pusat yang berdasarkan
demokrasi ekonomi begitu pula dengan sebaliknya yang kemudian BUMD ada pada
lingkup pemerintah daerah BUMN berbentuk PERSERO (Perusahaan Perseroan) yang
telah dijelaskan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1998. Sedangkan
Perusahaan Umum (PERUM) yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 13
tahun 1998, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi penting untuk
perekomonian nasional. BUMN bergerak dalam bidang ekonomi yang kemudian bersama
dengan pelaku ekonomi lainnya yang ada di Indonesia, terdiri dari swasta
domestik-asing besar kecil, dan koperasi. BUMN juga dijelaskan bahwa sedikitnya
51% sahamnya dimiliki oleh negara (Indonesia.go.id). kemudian fungsi dan peran
BUMN yang diamantkan oleh UUD 1945 disebutkan sebagai berikut: sebagai penyedia
barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta; alat pemerintah
dalam menata kebijakan perekonomian; sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan
masyarakat; pengelola dari cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat
banyak; penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak; pelopor terhadap
sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta; pembuka lapangan kerja;
penghasil devisa negara; pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi;
pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha
(Indonesia.go.id).
Dari beberapa penjabaran singkat
mengenai BUMN/BUMD yang kemudian secara singkat dapat dipahami dengan
perusahaan yang dibawah naungan pemerintah atau negara berjalan atau didirikan
untuk kepentingan orang banyak yang kemudian bergerak dalam bidang ekonomi.
Merujuk pada fungsi dan peran BUMN yang dijelaskan bahwa BUMN sebagai pelopor
terhadap sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, alat pemerintah
dalam menata kebijakan ekonomi, dan pembantu dalam pengembangan usaha kecil
BUMN bukanlah sebuah penghambat atau bahkan disebut praktik ekonomi politik
gagal karena memproteksi dan pasar atau bahkan menghambat inovasi ataupun
kreasi swasta. Dalam fungsi dan peran yang telah dijelaskan, bahwa BUMN
merupakan pelopor untuk pihak swasta yang belum menjamah sektor usaha yang
dijalankan. Bahkan dalam sistem ekonomi politik, BUMN merupakan bentuk wujud
dari landasan negara Indonesia yang menjelaskan juga harus mengontrol dan
memiliki peran penting dalam terwujudnya kesejatahreaan sosial, bahkan dalam
pasal 33 UUD 1945 juga menjelaskan tentang perekonomian seperti pasal 33 ayat 1
yang menjelaskan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; sedangkan pasal
33 ayat 2 menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajart hidup orang banyak dikuasai oleh negara; pasal 33 ayat 3
menyatakan Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; sedangkan
pasal 33 ayat 4 menjelaskan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Naim, 2011).
Dari landasan teori dan hukum yang
jelas, BUMN / BUMD yang kemudian menjadi sebuah perusahaan yang dibawah naungan
negara memiliki peran yang penting dan bentuk alat kontrol dari pemerintah
untuk mengatur kebijakan ekonomi maupun bentuk bukti nyata untuk
mensejahterakan khalayak umum. Bahkan wujud sistem ekonomi politik yang
digunakan pemerintah dengan menggunakan alat yang bernama BUMN sebagai
perusahaan negara mengalami kesuksesan dan baik untuk perkembangan ekonomi yang
ada di Indonesia, seperti contoh ditahun 2016, BUMN berhasil mencetak
keuntungan sejumlah Rp 164 Triliun, jumlah ini meningkat 10,1% jika
dibandingkan dengan tahun 2015 yang hanya memberikan keuntungan sebesar 149
Triliun, meskipun ditahun 2016 masih ada 16 perusahaan BUMN yang mengalami
kerugian. Bahkan pada bidang aset, ditahun 2016 juga mengalami perutumbuhan
yang besar, dengan jumlah 9,8%, sebelumnya memiliki nilai Rp 5.760 Triliun
menjadi Rp 6.325 Triliun (Hanifah, S, 2017). Bahkan cerita kesuksesan BUMN juga
terjadi di negara China, pertumbuhan ekonominya dibilang terbatas dan kalah
oleh pihak swasta, dari kejadian itu China memulai membenahi BUMN yang dimiliki
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negaranya, hingga pada akhirnya ada
sekitar 150.000 BUMN dibawah kendali pemerintah China berhasil menyumbang 80%
kapitalisasi pasar dalam sektor energy dan industri (Sofyan, M Edi, 2017).
Contoh kasus diatas merupakan bentuk
nyata dari kesuksesan BUMN sebagai alat ekonomi dari pemerintah untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi negaranya, bahkan BUMN juga dapat menjadikan
sebuah pelopor sektor usaha yang belum terjamah dan swasta belum ada yang
meminatinya. Sehingga, BUMN merupakan bentuk sistem ekonomi politik yang cukup
suskes dan memiliki banyak dampak baik untuk negara, bahkan juga telah menjadi
pelopor untuk swasta dalam meminati usaha yang diawali oleh perusahaan negara.
Daftar
Pustaka
Prasetyia, Ferry. 2012. Modul Ekonomi Publik: Peran Pemerintah.
[online] Tersedia di: http://ferryfebub.lecture.ub.ac.id/files/2013/01/Bagian-I-Peran-Pemerintah.pdf
(Diakses pada 11 Desember 2017)
Alhada,
2011. Sistem Ekonomi. [online]
Tersedia di: http://web.unair.ac.id/admin/file/f_19997_sei3.pdf
(Diakses pada 11 Desember 2017)
Etriyanto,.
2009. Fungsi dan Peranan BUMN dan BUMD
Bagi Ekonomi Sosial. [online] Tersedia di: https://bdkpadang.kemenag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=644:etriyantojuni&catid=41:top-headlines&Itemid=158
(Diakses pada 11 Desember 2017)
Hanifah,
Syifah. 2017. 2016 Perusahaan BUMN Sukses
Cetak Laba Rp 164 Triliun. [online] Tersedia di: https://www.merdeka.com/uang/2016-kementerian-bumn-raup-laba-rp-164-triliun.html
(Diakses pada 11 Desember 2017)
Indonesia.go.id.
2017. BUMN. [online] Tersedia di: http://indonesia.go.id/?page_id=9116
(Diakses pada 11 Desember 2017)
Naim,
Mochtar. 2011. Kembali ke Pasal 33 UUD
1945. [online] Tersedia di: http://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/Kembali.ke.Pasal.33.UUD.1945
(Diakses pada 11 Desember 2017)
Sofyan,
M E. 2017. Kisah Sukses China dalam
Reformasi BUMN. [online] Tersedia di: https://kumparan.com/@kumparanbisnis/kisah-sukses-china-dalam-reformasi-bumn
(Diakses pada 11 Desember 2017)
Comments
Post a Comment