Skip to main content

UAS Ekonomi Politik

UAS Ekonomi Politik
NAMA            : Glady Oralyanto Nur Rizki
NIM                : 071511333028

SOAL :
3. Peran negara sebaiknya dipangkas hingga terbatas pada peran sebagai regulator atau pengawas dalam aktifitas perekonomian. Mekanisme pasar hanya akan terhalang jika negara menerapkan banyak hambatan seperti tarif ekspor-impor, pembatasan kuota impor, dan regulasi dari segi lingkungan yang memberatkan pihak-pihak yang berusaha. Premis ini dirasa jauh lebih efektif dalam mempercepat pendistribusian kesejahteraan. Berikan contoh dalam menjelaskan pendapat Anda
5. BUMN/BUMD adalah cerminan dari praktik ekonomi politik yang gagal karena negara justru memproteksi pasar dan membelenggu kompetisi sehingga inovasi menjadi tidak dapat tumbuh. Berikan contoh dalam menjelaskan pendapat Anda.

JAWABAN    :


3.         Peran negara yang terbatas dalam aktivitas perekonomian yang kemudian negara hanya sebagai regulator ini merupakan bentuk dari ciri pemahaman sistem ekonomi pasar bebas atau liberal. Pada mekanisme sistem ini menganggap negara haruslah terbatas untuk terlibat kegiatan pasar yang kemudian beranggapan bahwa membiarkan kegiatan pasar berlangsung seperti apa adanya tanpa banyak campur tangan dari pemerintah. Sistem ini memang asumsi dari pemahaman pemikiran sistem pasar bebas yang nama lainnya adalah liberal, sistem ini beranggapan bahwa harga ditentukan pasar, mekanisme pasar sebaiknya minim dari campur tangan pemerintah, bebas dalam berusaha dan bermotif untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Titik sistem ini fokus pada individu yang bebas, kreatif, dan mau mencari keuntungan sebesar-besarnya, bahkan modal menjadi peran penting dalam kegiatan ekonomi liberal.  Jika titik fokus pada kegiatan individu, kemudian peran pentingnya adalah modal, ini akan menjadi sebuah sistem yang buruk bagi yang tidak memiliki modal, sebagai peran penting dalam masuk ke dunia pasar usaha yang kemudian seorang individu tidak memiliki modal yang cukup secara langsung dan tidak langsung akan tersingkir dari mekanisme pasar. Kemudian bagaimana kesejahteraan masyarakat akan terwujud jika sistem ekonomi memiliki ciri yang demikian? Bahkan kelemahan dari sistem liberal seperti ini akan menimbulkan sebuah monopoli dari yang memiliki modal banyak serta perusahaan banyak sehingga memiliki atau menguasai pasar. Kemudian hal ini juga dapat menimbulkan sebuah peristiwa eksploitasi jika kebebasan pasar tidak adanya campur tangan pemerintah, pemilik modal tentu saja akan menguasai lahan ataupun lingkungan yang kemudian memiliki dampak buruk yang lebih banyak, yang lebih parahnya jika dampak itu juga memberikan sebuah pukulan penindasan bagi manusia yang lemah (Alhada, 2011). Sistem ini juga memberikan dampak tidak adanya pemerataan karena setiap individu sibuk mencari keuntungannya masing-masing. Perut sendiri diisi sebanyaknya hingga puas, yang kemudian ini dapat menimbulkan sebuah sifat yang individualistik.
            Posisi negara jika negara minim dalam ikut turun tangan dalam bidang ekonomi kemudian akan sulit menyeimbangkan kondisi masyarakat, pemerintah kemudian merasa tidak bertanggung jawab penuh akan adanya kondisi kesenjangan yang terjadi karena hal ini ada pada titik individu yang kemudian dapat bersaing pada ekonomi untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Negara juga tidak bisa mengontrol penuh akan lingkungan dan perkembangan ekonomi yang ada di negaranya, bahkan hanya sebagai pengamat yang kemudian terlibat dalam bidang ekonomi dengan memberikan sebuah regulasi. Jika demikian, keran kebebasan dibuka lebar tanpa adanya kontrol akan mengakibatkan peristiwa kegagalan pasar yang akan menjadi dampak terburuk bagi negara. Kegagalan pasar secara sederhana menurut Prasetiya (2012) merupakan suatu kejadian yang gagalnya pasar terhadap capaian efisiensi alokasi sumber daya pada masyarakat meskipun hal tersebut dinilai tidak mutlak karena itu menjadi suatu titik pada tujuan bagaimana yang diterapkan. Secara tradisional juga menjelaskan bahwa kegagalan pasar juga terjadi karena adanya kondisi yang mengalami rugi atau kehilangan alokasi yang efisien. Mengutip dari tulisan Prasetiya (2012) yang juga menjelaskan bahwa ketidak optimalnya pasar akan menyebabkan eksternalitas atau barang public yang kemudian juga menjelaskan tipe pasar yang dianggap tidak efisien menurut Stiglitz (1997), pertama, product mix inefficiency, kondisi ini dimana pasar hanya memproduksi satu jenis barang saja yang diproduksi dengan jumlah lebih yang banyak dibandingkan dengan barang yang lain. Yang kedua exchange inefficiency, kondisi ini menggambarkan bahwa dari sejumlah barang yang diproduksi tidak sesuai dengan keinginan individu. Ketiga, production inefficiency, kondisi dimana produksi suatu barang melampaui dari batas kemungkinan produksi.
            Dalam peristiwa gagalnya pasar ini akan banyak peristiwa depresi besar karena suatu hal yang dibebabkan mekanisme pasar tidak berjalan seperti seharusnya. Peristiwa ini juga pada akhirnya akan memunculkan sebuah harapan untuk pemerintah hadir dan memainkan peran dalam perekonomian (Prasetiya, 2012). Dengan demikian sejalan dengan argumen yang disampaikan secara langsung menunjukkan bahwa peranan pemerintah dibutuhkan dibidang perekonomian bukan dibatasi atau dihapuskan. Peran pemerintah tidak bisa dibatasi dan hanya sebagai regulator yang kemudian tidak memberikan peran penting untuk mengatur jalannya mekanisme pasar agar bisa dikontrol untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

5.         BUMN / BUMD adalah produk dari pemerintah yang kemudian membuat badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan negara. BUMN dan BUMD kemudian sebuah bentuk perusahaan negara yang kemudian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Jika BUMN yang memiliki pengertian Badan Usaha Milik Negara, lingkupnya pada pemerintah pusat, sedangkan BUMD merupakan Badan Usaha Milik Daerah dengan lingkup pemerintah daerah. Menurut Etriyanto (2009), BUMN modalnya seluruh atau sebagian dimiliki oleh pemerintah pusat yang kemudian pengelolaannya dikendalikan oleh pemerintah pusat yang berdasarkan demokrasi ekonomi begitu pula dengan sebaliknya yang kemudian BUMD ada pada lingkup pemerintah daerah BUMN berbentuk PERSERO (Perusahaan Perseroan) yang telah dijelaskan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1998. Sedangkan Perusahaan Umum (PERUM) yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 1998, BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi penting untuk perekomonian nasional. BUMN bergerak dalam bidang ekonomi yang kemudian bersama dengan pelaku ekonomi lainnya yang ada di Indonesia, terdiri dari swasta domestik-asing besar kecil, dan koperasi. BUMN juga dijelaskan bahwa sedikitnya 51% sahamnya dimiliki oleh negara (Indonesia.go.id). kemudian fungsi dan peran BUMN yang diamantkan oleh UUD 1945 disebutkan sebagai berikut: sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta; alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian; sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat; pengelola dari cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak; penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak; pelopor terhadap sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta; pembuka lapangan kerja; penghasil devisa negara; pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi; pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha (Indonesia.go.id).
            Dari beberapa penjabaran singkat mengenai BUMN/BUMD yang kemudian secara singkat dapat dipahami dengan perusahaan yang dibawah naungan pemerintah atau negara berjalan atau didirikan untuk kepentingan orang banyak yang kemudian bergerak dalam bidang ekonomi. Merujuk pada fungsi dan peran BUMN yang dijelaskan bahwa BUMN sebagai pelopor terhadap sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, alat pemerintah dalam menata kebijakan ekonomi, dan pembantu dalam pengembangan usaha kecil BUMN bukanlah sebuah penghambat atau bahkan disebut praktik ekonomi politik gagal karena memproteksi dan pasar atau bahkan menghambat inovasi ataupun kreasi swasta. Dalam fungsi dan peran yang telah dijelaskan, bahwa BUMN merupakan pelopor untuk pihak swasta yang belum menjamah sektor usaha yang dijalankan. Bahkan dalam sistem ekonomi politik, BUMN merupakan bentuk wujud dari landasan negara Indonesia yang menjelaskan juga harus mengontrol dan memiliki peran penting dalam terwujudnya kesejatahreaan sosial, bahkan dalam pasal 33 UUD 1945 juga menjelaskan tentang perekonomian seperti pasal 33 ayat 1 yang menjelaskan bahwa  perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; sedangkan pasal 33 ayat 2 menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajart hidup orang banyak dikuasai oleh negara; pasal 33 ayat 3 menyatakan Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; sedangkan pasal 33 ayat 4 menjelaskan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Naim, 2011).
            Dari landasan teori dan hukum yang jelas, BUMN / BUMD yang kemudian menjadi sebuah perusahaan yang dibawah naungan negara memiliki peran yang penting dan bentuk alat kontrol dari pemerintah untuk mengatur kebijakan ekonomi maupun bentuk bukti nyata untuk mensejahterakan khalayak umum. Bahkan wujud sistem ekonomi politik yang digunakan pemerintah dengan menggunakan alat yang bernama BUMN sebagai perusahaan negara mengalami kesuksesan dan baik untuk perkembangan ekonomi yang ada di Indonesia, seperti contoh ditahun 2016, BUMN berhasil mencetak keuntungan sejumlah Rp 164 Triliun, jumlah ini meningkat 10,1% jika dibandingkan dengan tahun 2015 yang hanya memberikan keuntungan sebesar 149 Triliun, meskipun ditahun 2016 masih ada 16 perusahaan BUMN yang mengalami kerugian. Bahkan pada bidang aset, ditahun 2016 juga mengalami perutumbuhan yang besar, dengan jumlah 9,8%, sebelumnya memiliki nilai Rp 5.760 Triliun menjadi Rp 6.325 Triliun (Hanifah, S, 2017). Bahkan cerita kesuksesan BUMN juga terjadi di negara China, pertumbuhan ekonominya dibilang terbatas dan kalah oleh pihak swasta, dari kejadian itu China memulai membenahi BUMN yang dimiliki untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negaranya, hingga pada akhirnya ada sekitar 150.000 BUMN dibawah kendali pemerintah China berhasil menyumbang 80% kapitalisasi pasar dalam sektor energy dan industri (Sofyan, M Edi, 2017).
            Contoh kasus diatas merupakan bentuk nyata dari kesuksesan BUMN sebagai alat ekonomi dari pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negaranya, bahkan BUMN juga dapat menjadikan sebuah pelopor sektor usaha yang belum terjamah dan swasta belum ada yang meminatinya. Sehingga, BUMN merupakan bentuk sistem ekonomi politik yang cukup suskes dan memiliki banyak dampak baik untuk negara, bahkan juga telah menjadi pelopor untuk swasta dalam meminati usaha yang diawali oleh perusahaan negara.






Daftar Pustaka
Prasetyia, Ferry. 2012. Modul Ekonomi Publik: Peran Pemerintah. [online] Tersedia di: http://ferryfebub.lecture.ub.ac.id/files/2013/01/Bagian-I-Peran-Pemerintah.pdf (Diakses pada 11 Desember 2017)
Alhada, 2011. Sistem Ekonomi. [online] Tersedia di: http://web.unair.ac.id/admin/file/f_19997_sei3.pdf (Diakses pada 11 Desember 2017)
Etriyanto,. 2009. Fungsi dan Peranan BUMN dan BUMD Bagi Ekonomi Sosial. [online] Tersedia di: https://bdkpadang.kemenag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=644:etriyantojuni&catid=41:top-headlines&Itemid=158 (Diakses pada 11 Desember 2017)
Hanifah, Syifah. 2017. 2016 Perusahaan BUMN Sukses Cetak Laba Rp 164 Triliun. [online] Tersedia di: https://www.merdeka.com/uang/2016-kementerian-bumn-raup-laba-rp-164-triliun.html (Diakses pada 11 Desember 2017)
Indonesia.go.id. 2017. BUMN. [online] Tersedia di: http://indonesia.go.id/?page_id=9116 (Diakses pada 11 Desember 2017)
Naim, Mochtar. 2011. Kembali ke Pasal 33 UUD 1945. [online] Tersedia di: http://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/Kembali.ke.Pasal.33.UUD.1945 (Diakses pada 11 Desember 2017)

Sofyan, M E. 2017. Kisah Sukses China dalam Reformasi BUMN. [online] Tersedia di: https://kumparan.com/@kumparanbisnis/kisah-sukses-china-dalam-reformasi-bumn (Diakses pada 11 Desember 2017)

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Drama dan Sinopsis Berjudul Dilema

                                                  DILEMA {scene 1 pemubukaan} Sebuah kisah dimana masa detik-detik kelulusan SMA menuju jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan seribu tanda tanya dipikiran setiap murid. Bel pulang sekolah berbunyi, di kelas seorang siswi bernama Anin sedang memasukkan peralatan dan perlengkapan sekolahnya untuk bergegas pulang . Darta seorang teman kelasnya melihat  Anin dari belakang dan mengamati sedikit ada masalah di Anin.

DPD-RI sebagai Lembaga Representatif

Glady Oralyanto N R Ilmu Politik 2015 / 071511333028 DPD-RI sebagai Lembaga Representatif             Istilah Representatif dalam dunia politik sering kali kita dengar, istilah ini memang tidak asing bagi telinga kita sebab di Indonesia mmenggunakan mode sistem ini. Representatif berdefinisi sebagai wakil atau perwakilan atau bisa mewakili. Dalam hal lain representasi adalah sebuah proses ataupun keadaan yang ditempatkan sebagai suatu perwakilan terhadap sebuah sikap / perbuatan dari sekelompok orang atau golongan tertentu didalam sebuah lingkungan [1] . Jika representatif berarti wakil, hal ini akan mengarah kepada para anggota dewan legislatif karena sebagai anggota dewan terhormat yang mewakili setiap dapil (daerah pemilihan). Kita mengetahui ada beberapa lembaga formal yang ditempati anggota dewan yakni, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang terbagi tingkat provinsi dan tingkat ka...

Contoh Tajuk Rencana (dari tugas B.Indonesia)

Tajuk Rencana Fakta   :  1. Hutan terbakar  2. Asap tebal dimana-mana  3. Api menyala sangat tinggi  4. Langit menjadi gelap  5. Pohon layu dan terbakar sebagian  6. Masih ada pohon hidup Opini   :  1. Hutan akan gundul  2. Terjadi hilangnya ekosistem alam  3. Akan muncul berbagai macam penyakit  4. Diperikirakan disebabkan oleh musim kemarau  5. Para pecinta alam prihatin Telah terjadi kejadian bencana alam hutan terbakar di wilayah Kalimantan, Indonesia. Kejadian ini diperkirakan disebabkan oleh musim kemarau yang panas sehingga memicu terjadi kebakaran hutan. Sebab akibat memang belum ditentukan pasti karena belum diinvestigasi secara meniliti oleh petugas, karena petugas masih fokus untuk membuat api yang membakar hutan ini padam . Hutan sudah terbakar sebagian dan asap tebal dimana-mana yang mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup di sekitar hutan. Semua pihak s...