REVIEW BUKU “Sosiologi Pedesaan”
Bab 4: Struktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan
(penulis: Adon Nasrullah Jamaludin)
1. Megawati Marpaung 071511333005
2. Ahmad Adib S 071511333007
3. Glady Oralyanto 071511333028
4. Vegadio S 071511333056
5. Gangga Suryawan 071511333087
6. Ajeng Susanti 071511333097
7. Syamsul Hadi 071411331066
8. Mafa Uswanas 071411333024
2. Ahmad Adib S 071511333007
3. Glady Oralyanto 071511333028
4. Vegadio S 071511333056
5. Gangga Suryawan 071511333087
6. Ajeng Susanti 071511333097
7. Syamsul Hadi 071411331066
8. Mafa Uswanas 071411333024
DEPARTEMEN ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL dan ILMU POLITIK
UNIVERSITAS AIRLANGGA
2017
A. Pengertian Pemerintahan
Desa
Pemerintahan diartikan sebagai sekumpulan orang yang
mengelola kewenangan, melaksanakan kepemimpinan, dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga tempat mereka bekerja. Pemerintahan dalam arti luas yaitu segala
urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan negara lain. Itu berarti pemerintahan menjalankan
tugas yang meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Desa adalah satuan
pemerintahan. Sejak berlakunya otonomi daerah, desa memiliki kewenangan sendiri
untuk menjalankan pemerintahannya. Desa tidak lagi merupakan bagian dari
perangkat desa dan berbeda dengan kelurahan, tetapi sebuah desa bisa diubah
statusnya menjadi kelurahan. Ada beberapa definisi tentang pemerintahan desa
yaitu sebagai berikut:
1.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Adapun
fungsi pemerintah desa secara operasional dapat dibedakan dalam fungsi pokok
sebagai berikut:
1.
Instruktif. Ini merupakan pemerintah sebagai komunikator merupakan pihak yang
menetukan apa, bagaimana, bilamana, dan dimana pemerintahan dikerjakan agar
keputusan dapat dialakukan secara efektif.
2.
Konsultatif. Fungsi ini digunakan sebagai usaha untuk menetapkan keputusan yang
memerlukan bahan pertimbangan dan mungkin memerlukan konsultasi dengan
masyarakat-masyarakat yang dipimpinnya.
3.
Partisipasi. Dalam menjalankan fungsi ini, pemerintah desa berusaha mengaktifkan
masyarakatnya baik dalam keikutsertaan mengambil keputusan maupun dalam
pelaksanaannya.
4.
Delegasi. Fungsi delegasi ini pada dasarnya berarti kepercayaan.
5.
Pengendalian. Fungsi ini berasumsi bahwa kepemimpinan yang efektif harus mampu mengantar
aktivitas anggotanya secara terarah dan dalam. Fungsi pengendalian pemimpin
yang dapat diwujudkan melalui kegiatan bimbingan, pegarahan, koordinasi, dan
pengawasan.
B. Sejarah Pemerintahan Desa
Peraturan-peraturan
tentang desa di Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam kurun 1906 hingga
sekarang. Sejak Tahun 1906 - 1 Desember 1979 Desa diatur oleh perundangan yang
dibuat oleh Belanda. Setelah Merdeka pada tahun 1965 sempat dikeluarkan
Peraturan tentang desa praja yaitu UU no 19 tahun 1965 untuk mempercepat
terbentuknya pemerintah tingkat III di Indonesia dan menyatakan Peraturan
tentang kedesaan tidak berlaku. Hal ini diperkuat dengan kemudian UU No 6 Tahun 1969 TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA
BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG.
Seluruh Peraturan
hingga 1979 bersifat tidak berlaku seragam di seluruh Indonesia. Selanjutnya UU
No 5 Tahun 1979 adalah UU tentang Pemerintahan Desa adalah yang pertama berlaku secara seragam di seluruh
Indonesia. Pasca reformasi dikeluarkanlah UU no 6 tahun 2014 tentang Desa yang
sepesifik mengatur itu dan meyatakan adanya dana desa dengan harapan Desa bisa
semakin mandiri dan berkembang. Secara konstitusional Peraturan yang terbit
pasca kemerdekaan merujuk pada pasal 5, 18, 20 dan 21UUD 1945.
Berikut penjeleasan
masing-masing pertaruran tersebut:
A. Peraturan
yang dibuat Pemerintah Belanda
a)
Inlandsche Gemeente
Ordonantie. Peraturan ini berlaku untuk Jawa dan
Madura (Staatblad 1936 No 83). Lalu Inlandsche Gemeente Ordonnantie
Buitengewesten yang berlaku untuk luar Jawa dan madura (Staatblad 1938 no
490 junc to Staatblad 1938 no 81)
b)
Indcsche Staatsregeling
(IS) pasal 128. Menyatakan tetang wewenang warga
desa untuk memilih sendiri kepala desanya sesuai adat kebiasaan setempat.
c)
Herzein Indonesich
Reglement (HIR) dan Reglemen Indonesia Baru (RIB)
berisi Hukum Acara Perdata dan Pidana pada pengadilan-pengadilan negeri di Jawa
dan Madura
Pasca
Kemerdekaan peraturan tersebut masih berlaku namun perlaksanaannya harus
berpedoman pada UUD 1945, Peraturan Pemerintah, Perda dll.
B. UU
no 19 tahun 1965 tentang Desa Praja
Pada Konsideran UU ini
mencabut berbagai aturan yang pernah berlaku pada masa belanda termasuk Inlandsche
Gemeente Ordonantie. Peraturan ini berlaku
untuk Jawa dan Madura (Staatblad 1936 No 83). Lalu Inlandsche Gemeente
Ordonnantie Buitengewesten yang berlaku untuk luar Jawa dan madura
(Staatblad 1938 no 490 junc to Staatblad 1938 no 81)
Pasal 1. berbunyi “Yang
dimaksud dengan Desapraja dalam Undang-undang ini adalah kesatuan masyarakat
hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya
sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri” yang
menunjukkan mulai adanya konsep desa yang otonom karena bisa mengurus rumah
tangganya sendiri dan memilih pemimpinnya sendiri.
Dalam Peraturan ini juga
digunakan istiah “Dukuh” untuk menyebut bagian dari Desapraja yang merupakan
kelompok perumahan tempat tinggal sejumlah penduduk yang biasanya disebut
dusun, desa, dukuh, kampung dan sebagainya. Dalam praktiknya di daerah penulis
sendiri disebut dengan “Dusun” yang dipimpin oleh seorang Kepala Dusun (Kasun).
Penulis melihat “dukuh” ini untuk mengakomodir struktur masyarakat yang telah
terbentuk sebelumnya karena meski dicantumkan namun pelaksanaannya mengikuti
aturan adat setempat.
Guna
menjalankan fungsinya pada pasal 7 dituliskan adanya alat-alat kelengkapan
Desapraja terdiri dari Kepala Desapraja, Badan Musyawarah Desapraja, Pamong
Desapraja, Panitera Desapraja, Petugas Desapraja dan Badan Pertimbangan
Desapraja. Lalu dijelaskan satu persatu pada pasal selanjutnya.
C. UU
no 6 tahun 1969
Hanya
terdisi dari 4 pasal yang mempertegas bahwa perarturan tentang kedesaan
dinyatakan tidak berlaku dan akan dibuatkan peraturan baru nantinya. Berikut
bunyi pasalnya
Pasal 1
“Terhitung sejak disahkannya Undang-undang
ini, menyatakan tidak berlaku Undang-undang
dan Peraturan, Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana termaksud dalam Lampiran I dan II Undang-undang
ini”
Pasal 2
“Pernyataan tidak berlakunya Undang-undang
yang tercantum dalam Lampiran
III Undang-undang ini ditetapkan pada saat Undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku”
Pasal 3
“Semua akibat hukum yang timbul dari
pernyataan tidak berlakunya Undang-undang
dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagaimana termaktub dalam pasal 1 Undang-undang
ini, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah”
Pasal 4
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”
Meski
telah disahkan undang-undang No 6 tahun 1969 ini, dalam praktiknya UU no 19
tahun 1965 masih tetap berlaku hingga terbentuk undang-undang baru yang
mengatur tentang pemerintahan desa
D. UU
no 5 tahun 1979
Undang
undang inilah yang kemudian menjadi acuan baru untuk penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Pada UU ini dikenal “Desa” dan “Kelurahan” yang berbeda.
Merujuk pada pasal 1 point a dan b perbedaan utamanya adalah Desa memiliki hak
untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri sedangkan Kelurahan tidak.
Berikut
bunyi Pasal 1 Ketentuan Umum
a)
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk
sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
b)
Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk
yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang
tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
Selanjutnya pada pasal 2 hingga pasal 21
mijelaskan secara rinci Pemerintahan Desa, dilanjutkan pada pasa 22 hingga
pasal 31 menjelaskan tentang kelurahan.
Pada pasal 2 membahas Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan, dan Penghapusan Desa. Secara
Eksplisit proses ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Berikut bunyi
pasal 2:
Pasal 2
1)
Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah
penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri.
2)
Pembentukan nama, batas, kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan
dan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
3)
Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
4)
Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), baru berlaku sesudah
ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Lalu
pada pasal 3 dijelaskan struktur Pemeirntahan Desa yang terdiri dari Kepada
Desa dan Lembaga Musyawarah Desa. Untuk melaksanakan tugasnya pemerintah Desa
dibantu perangkat desa terdiri dari
Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Dusun.
Pada
pasal 22 dijelaskan proses Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan, dan
Penghapusan Kelurahan. Seperti halnya Desa Secara Eksplisit
proses ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 22
1.
Dalam Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya,
Kota Administratif dan Kotakota lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri, dapat dibentuk Kelurahan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 huruf b.
2.
Kelurahan yang dimaksud dalam ayat (1), dibentuk dengan memperhatikan
syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan
ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
3.
Pembentukan, nama dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
4.
Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan, dan penghapusan Kelurahan
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
5.
Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah
ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
E. UU
no 6 tahun 2014
UU ini ditetapkan pada tanggal
15 Januari 2014. Dalam konsideran UU tersebut
diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan
cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Beberapa
materi yang diatur oleh Undang-Undang Desa antara lain adalah tentang;
1. Asas Pengaturan
2. Penataan Desa
3. Kewenangan Desa
4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
5. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
6. Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa
7. Kedudukan dan Jenis Desa
8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
9. Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa)
10. Kerja Sama Desa
11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
12. Pembinaan dan Pengawasan.
UU
Desa terbaru ini adalah yang paling menarik karena memuat ketentuan Dana desa
yang dibahas pada pasal 72. Secara eksplisit tertulis pada pasal 72 ayat 3
mencapai 10% dari pajak daerah. Berbagai media menuliskan bahwa potensi dana
desa bisa mencapai 1,4 miliar.
Selanjutnya
lebih rinci dikeluarkan Peraturan untuk menunjang implemmentasi Undang-Undang
Desa sebagai berikut:
C. Wewenang Pemerintah Desa
Kewenangan pemerintah
pada dasarnya adalah milik pemerintah pusat. Akan tetapi, dengan kebijakan
desentralisasi, pemeritah
pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan pada
daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Undang – undang nomor 22 tahun 1999 jo
undang-undang nomor 32 tahun 2004 menyebutkan “bahwa penyerahan kewenangan
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah dilakukan dengan cara open end arrangement atau general competence. Artinya, pusat
menyerahkan kewenangan
pemerintahan kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan
kebutuhan dan prakarsanya sendiri di luar kewenangan yang dimiliki pusat.[1]
Kewenangan desa
berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, pada bab III
pasal 7 disebutkan bahwa urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa
mencangkup:
1. Urusan
pemerintahan yang sudah ada bedasarkan hak asal usul desa
2. Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang
diserahkan pengaturannya kepada desa;
3. Tugas
pembantuan dari pemerintah,pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten/kota;
dan
4. Urusan
pemerintah lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan deserahkan kepada
desa.
Pasal 8, disebutkan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang di serahkan
pengaturannya kepada desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b adalah
urusan pemerintahan secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pasal 9 menyebutkan (1) ketentuan lebih
lanjut bedasarkan pelakasanaan penyerahan urusan menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 huruf b di atur dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan
berpedoman pada peraturan menteri.
(2)
Penyerahan urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 disertai dengan
pembiayaannya.
Pasal 10 (1) tugas
pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
kepada desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c wajib disertai dengan
dukungan pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumberdaya manusia. (2)
Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman
pada peraturan perundang-undangan. (3) Desa berhak menolak melaksanakan tugas
pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak di sertai pembiayaan,
prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.[2]
D. Alasan Diberlakukannya Pemerintahan
Desa
Berawal dari sejarah
Desa di Jawa dan Madura, Nagari di Minangkabau sebagai masyarakat adat, yaitu
masyarakat hukum adat adalah kesatuan-kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai
kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan
hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya.[3]
Bahkan dalam istilah umum “desa“ dipakai untuk kesatuan masyarakat yang
terendah. Berangkat dari kesatuan masyarakat baik desa, huta dan nagari ataupun
marga, pada dasarnya berdasarkan atas dua hal, yaitu asas teritorial
(kebangsaan) ialah Desa di Jawa dan Madura sedangkan asas geneologis
(keturunan) berada di luar kesatuan masyarakat Jawa dan Madura.
Dalam Undang-Undang No.
5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa Pasal 1 huruf a, menyatakan yang
dimaksud dengan Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarkan rumah tangganya
sendiri. Sedangkan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 (Pasal 1 huruf o) maupun
Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 12) memberikan definisi yang
sama mengenai “desa“ yaitu disebut dengan nama lain desa dan disebutkan bahwa
desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan/atau
dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Landasan mengenai pengaturan desa adalah keragaman, partisipasi, otonomi
asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarkat, diatur dalam Undang-Undang
Pemerintahan Daerah mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa dan desa diberikan
penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
untu melaksanakan pemerintah tertentu. Terkecuali di luar desa geneologis yang
bersifat administratif, desa ini dibentuk karena pemekaran desa ataupun
transmigrasi warga baik pluralitas, majemuk dan heterogen. Otonomi desa ini
akan diberikan hak untuk tumbuh dan berkembang seiring perkembangan dari desa
tersebut. Mengenai landasan sebagai perwujudan demokrasi penyelenggaraan
pemerintah desa di bentuk Badan Permusyawaratan Desa atau dengan kata lain yang
ada di desa bersangkutan, berfungsi sebagai lembaga pengaturan dan pelaksana
peraturan desa baik anggaran pendapatan dan belanja desa dan keputusan kepala
desa. Mitra kerja pemerintahan desa dalam memberdayakan masyarakat dibentuk
oleh lembaga kemasyarakatan, selain itu kepala desa bertanggung jawab atas
laporan pertanggung jawaban dalam periode yaitu sebagai pengatur tatacara dan prosedur
keterangan atau menanyakan informasi pokok-pokok melalui bupati atau walikota,
sebelum proses dari bupati atau walikota, kepala desa memberikan peluang kepada
masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa. Mengacu pada pedoman yang
ditetapkan pemerintah untuk lebih lanjut pengaturan desa mengenai pembentukan,
penghapusan, perangkat pemerintahan desa, keuangan atau pembangunan desa, dan
sebagainya diatur terlebih dahulu oleh kabupaten dan kota dalam peraturan
daerah.
E. Perangkat Pemerintahan Desa
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan pimpinan penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang
lagi untuk satu kali masa jabatan.
Syarat-syarat
menjadi calon Kepala desa sesuai Peraturan pemerintah NO.72 Tahun 2005 sebagai
berikut :
1) Bertaqwa
kepada tuhan yang maha esa
2) Setia
kepada pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945 dan kepada NKRI serta pemerintah
3) Berpendidikan
paling rendah SLTP atau sederajat
4) Berusia
Paling rendah 25 tahun
5) Bersedia
dicalonkan sebagai kepala desa
6) Penduduk
desa setempat
7) Tidak
pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 tahun
8) Tidak
dicabut hak pilihnya
9) Belum
pernah menjabat kepala desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10) Memenuhi
syarat lain yang di atur perda kabupaten atau kota
TUGAS KEPALA DESA
Kepala desa mempunyai
tugas menyelengarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan
Pasal 14
PP No 72 tahun 2005 tentang Desa, Kepala desa memiliki
wewenang sebagai berikut :
a) Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b)
Mengajukan
rancangan peraturan desa
c)
Menetapkan peraturan
desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d)
Menyusun dan
mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD
e)
Membina
kehidupan masyarakat desa
f)
Membina
perekonomian desa
g)
Mengkordinasi
pembangunan desa secara partisipatif
h)
Mewakili desanya
di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
i)
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Sekretaris desa (Sekdes)
Pada umumnya tugas
sekretaris desa adalah menulis surat, mengatur, dan menyimpan dokumen
penting dari surat yang dikeluarkan oleh kelurahan dan surat yang diterima
kelurahan atas persetujuan kepala desa. Sekretaris desa hanya bisa menggantikan
kepala desa bila kepala desa tidak ditempat atau sedang ada urusan dinas.
3. Bendahara
desa
Bendahara desa diarahkan pada upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa
yang tertib dan dapat di pertanggung jwabakan serta mengacu pada administrasi
keuangan desa. Tugas
dan wewenang bendahara desa,
yaitu
:
a) Memimpin
dan menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan desa,yang meliputi
penerimaan, pengeluaran, dan pembukuan.
b) Mengeluarkan
uang atas persetujuan kepala desa.
c) Membagi
tugas di antara wakil bendahara dan anggota pengurus bendahara lainya.
d) Mengkordinasikan
pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh
wakil bendahara
e) Memberikan
saran dan pertimbangan yang dipandang perlu kepada ketua atau wakil ketua baik
diminta maupun tidak diminta
f) Menyiapakan
bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
4. Badan
Usaha Miliki Desa ( BUMD)
Guna meningkatkan
pendapatan masyarakat dan desa,
pemerintah
desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan potensi
desa, yaitu
:
a) Kebubutuhan
masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok
b) Tersedianya
sumber daya desa yang belum di manfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa
c) Tersedianya
sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak
perekonomian masyarakat
d) Adanya
unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat
yang dikelola secara parsial dan kurang kurang terakomodasi
JENIS
USAHA BUMD
a) Usaha
jasa yang meliputi jasa keuangan,
jasa
angkutan darat dan air, listrik
desa, dan
usaha lain yang sejenis
b) Penyaluran
sembilan bahan pokok ekonomi desa
c) Perdagangan
hasil pertanian, yang
meliputi tanaman pangan,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis
5. Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan permusyawaratan
desa (BPD) adalah lembaga yang berperan sebagai wadah aspirasi masyarakat desa. Keberadaan BPD memegang
peranan yang sangat penting.
Bersama
pemerintahan desa yang dipimpin oleh kepala desa, BPD merancang program
yang dapat diterapkan di pedesaan.
Kehadiran
BPD diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam memenuhi kebutuhan warga
khususnya fasilitas umum di desa. BPD juga berfungsi menetapkan peraturan desa
bersama bersama kepala desa.
Dalam
ketentuan pasal 36 peraturan pemerintah no.72 tahun 2005 tengtang desa
disebutkan bahwa anggota badan permusyawaratan desa mempunyai hak sebagai
berikut :
1) Mengajukan
rancangan peraturan desa
2) Mengajukan
pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat
3) Memilih
dan dipilih
4) Memperoleh
tunjangan
6. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Lembaga perberdayaan
masyarakat desa (LPMD) adalah lembaga desa yang berperan dalam menggali
potensi-potensi masyarakat desa,
untuk
selanjutnya mengarahkan dan mengembangkan potensi itu. LPMD harus diisi oleh
orang yang berpengetahuan luas serta memiliki keahlihan khusus. Tugas utama LPMD adalah
meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan melalui berbagai program yang
terarah, terencana dan terukur.
7. Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Pemberdayaan
Kesehjahteraan Keluarga (PKK) di lingkungan pedesaan sudah tidak asing lagi, terutama bagi kalangan
ibu-ibu. Dengan
berbagai program yang telah dicanangkan, pkk di harapkan dapat menjadi solusi
bagi peningkatan kesejahteraan keluaraga. Dengan kata lain, keberadaan PKK
tidak lagi dipandang sebagai organisasi yang hanya berisi orang-orang yang
tidak mempunyai kesibukan, tetapi diharapkan melalui berbagi kegiatan peranan
PKK dapat dirasakan oleh setiap warga desa.
8. Perlindungan
Masyarakat (Linmas)
Perlindungan Masyarakat
(Linmas) adalah lembaga desa pengganti lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD)
tugas utama dari linmas adalah melindungi masyarakat desa dari berbagai ancaman
dan gangguan.dalam linmas terdapat berbagai komponen, salah satunya adalah
hansip (pertahanan
sipil) dan masyarakat lainya.
Linmas
harus membuat program kerja yang jelas sehingga keberadaanya dapat dirasakan
oleh masyarakat desa.
9. Koperasi
unit Desa (KUD)
Keberadaan koperasi
unit desa di pedesaan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Apalagi
jika KUDnya sudah berkembang dengan pesat. KUD merupakan jenis
pedesaan karena selain menguntungkan, juga tidak memberatkan bagi masyarakat. Jika KUD dikelola
dengan baik, kesehjahteraan
masyarakat desa akan meningkat.
10. Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas)
Organisasi kemasyarakat
atau ormas jika dikembangkan akan memberikan dampak positif untuk pembangunan
desanya.saat ini, pendirian organisasi kemasyarakatan bagai jamur pada musim
hujan.setiap kelompok mendirikan organisasi untuk melembagakan
komunitasnya.munculnya berbagai ormas dapat berdampak positif juga negatif, bergantung pada
pelaksanaanya. Ormas berdampak positif jika dapat membangun komunitas yang
dapat menghargai perbedaan,
saling
menghormati, dan
menghargai komunitas. Keberadaan ormas akan sangat membantu dalam mewarnai
masyarakat yang maju.
Khususnya dipedesaan jika
keberadaan seiring dan sejalan dengan pembangunan. Ormas juga berperan
meningkatkan kualiatas pendidikan, pelayanan sosial, kesehatan dan dapat
menjadi solusi kemerosotan moral generasi muda.
11. Karang
taruna
Karang taruna adalah wadah
pemupukan karakter bangsa,
yang
jika dikembangkan secara kreatif dapat menjadi kekuatan dahsyat bangsa
ini.sebagai organisasi sosial kepemudaan yang mempunyai jaringan hingga ke
tingkat bawah.karang taruna pun merupakan mediator dan motivator dalam pembangunan. Karang taruna pun
merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini.
Karang taruna merupakan
wadah pembinaan generasi muda yang berada di desa atau kelurahan dalam bidang
usaha kesejahteraan sosial.
Landasan
hukukm karang taruna adalah keputusan Menteri Sosial RI No.13/HUK/KEP/1/1981
tengtang susunan organisasi dan tata kerja karang taruna, ketetapan MPR
No.II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan karang taruna sebagai wadah
pembinaan generasi Muda, serta keputusan Menteri Sosial RI no.83/HUK/2005 tentang
pedoman dasar karang taruna.
12. Keuangan
Desa
Menurut undang-undang
republik indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, keuangan desa adalah
semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban desa.
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan
dan belanja desa,bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
-
Sumber Pendapatan desa
terdiri atas :
1) Pendapatan
asli desa, terdiri
atas hasil usaha desa, hasil
kekayaan desa, hasil
swadaya dan partisipasi,
hasil
gotong royong, dan
lain-lain pendapatan asli desa yang sah
2) Bagi
hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa dan dari
retribusi kabupaten/kota sebagian diperuntukan bagi desa
3) Bagian
dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterimah oleh
kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10%, yang pembagianya untuk
setiap desa secara proposional yang merupakan alokasi dana desa
4) Bantuan
keuangan dari pemerintah,
pemerintah
provinsi, dan
pemerintah, dan
pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksaan urusan pemerintahan
5) Hibah
dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
13. Anggaran
Pendapatan Desa dan Belanja desa (APBDesa)
Anggaran pendapatan dan
belanja desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan
anggaran pendapatan dan belanja dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa. Kepala
desa bersama badan permusyawaratan desa(BPD) menetapkan APBDesa, perhitungan APBDesa, dan pertanggung jawaban
pelaksanaan APBDesa ditetatpkan dengan peraturan bupati/walikota.
Penyelenggaraan
pemerintah desa yang output-nya berupa pelayanan publik, pembangunan, dan perlindungan
masyarakat harus disusun perencanaannya setiap tahun dan
dituangkan dalam APBDesa inilah terlihat
apa yang akan dikerjakan pemerintah desa dalam tahun berjalan. Pemerintah desa wajib
membuat APBDesa. Tanpa APBDesa, pemerintah desa tidak dapat melaksanakan
program dan kegiatan pelayanan publik. Adapun struktur APBDesa, diantaranya
sebagai berikut :
a) Pendapatan
Desa
Pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa
yang merupakan hak desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali
oleh desa.pendapatan desa terdiri atas:
1) Pendapatan
asli desa (PADesa)
2) Bagi
hasil pajak kabupaten/kota
3) Bagian
dari retribusi kabupaten/kota
4) Alokasi
dana desa (ADD)
5) Bantuan
keuangan dari pemerinta,pemerintah provinsi,pemerintah kabupaten/kota,dan desa
lainya
6) Hibah
7) Sumbangan
pihak ketiga
b) Belanja
desa
Belanja desa meliputi semua pengeluaran dan rekening desa yang merupakan
kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan di peroleh pembayaranya
kembali oleh desa belanja desa terdiri atas :
1) Belanja
langsung, yang terdiri atas :
a. belanja pegawai
b. belanja barang dan jasa
c. belanja modal
2) Belanja
tidak langsung,yang terdiriu atas :
a. belanja pegawai/penghasilan tetap
b. belanja subsidi
c. belanja hibah
d. belanja bantuan sosial
e. belanja bantuan keuangan
f. belanja tidak terduga
c) Pembiayaan
Desa
Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu di bayar kembali
dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa terdiri
atas :
1. Penarimaan pembiayaan, yang mencakup :
a. sisa lebih perhitungan anggaran (silPA) tahun sebelumnya
b. pencairan dana cadangan
c. hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan
d. penerimaan pinjaman
2. Pengeluaran pembiayaan yang mencakup
:
a. pembentukan dana cadangan
b. penyertaan modal desa
c. pembayaran utang
14. Alokasi
dana desa
a) Latar
belakang aloksi dana desa (ADD)
Alokasi dana desa
merupakan salah satu bentuk hubungan keuangan antar tingkat pemerintahan, yaitu hubungan keuangan
antar tingkat pemerintahan,
yaitu
hubungan keuangan antara pemerintahan kabupaten dengan pemerintahan desa. Untuk merumuskan
hubungan keuangan yang sesuai,
diperlukan
pemahaman mengenai kewenangan yang dimiliki pemerintah desa. Penjabaran kewenangan desa
merupakan implementasi program desentralisasi dan otonom. Dengan adanya
desentralisasi dan otonom desa,
desa
memerlukan pembiayaan untuk menjalankan kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Pemberian alokasi dana
desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan
hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang
mengikuti pertumbuhan desa berdasarkan keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan
masyarakat. Pelaksana
kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa
sepenuhnya dilakuakan oleh tim pelaksana desa dengan mengacu pada peraturan
bupati/walikota. Penggunaan anggaran aloksi dana desa adalah sebesar 30% untuk
belanja aparatur dan operasional pemerintah desa sebesar 70% untuk biaya
pemberdayaan masyarakat.
Belanja
pemberdayaan masyarakat digunakan untuk :
1) Biaya
perbaikan sarana publik dalam skala kecil
2) Penyertaan
modal usaha masyarakat melalui badan
usaha milik desa (BUMDesa)
3) Biaya
untuk pengadaan ketahanan pangan
4) Perbaikan
lingkungan dan pemukiman
5) Teknologi
tepat guna
6) Perbaikan
kesehatan dan pendidikan
7) Pengembangan
sosial budaya
8) Kegiatan
lain yang dianggap penting
b) Dana
hukum alokasi dana desa
1) Undang-undang
nomor 32 tahun 2004 tengtang pemerintahan daerah
2) Peraturan
pemerintah nomor 72 tahun 2005 tengtang desa
3) Undang-undang
republik indonesia nomor 6 tahun 2014 tengtang desa
4) Peraturan
menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2007 tengtang pedoman pengelolalaan
keuangan desa
5) Surat
edaran menteri dalam negeri nomor 140/640/sj tanggal 22 maret 2005 perihal
pedoman alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa
6) Surat
edaran menteri dalam negeri nomor 140/286/sj tanggal 17 februari 2006 perihal
pelaksanaan alokasi dana desa
7) Surat
edaran menteri dalam negeri nomor 140/1784/2006 tanggal 3 oktober 2006 perihal
tanggapan atas pelaksaan ADD
c) Pedoman
alokasi dana dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa
d) Tujuan
alokasi dana desa
e) Penyusunan
kebijakan pemerintahan kabupaten/kota tengtang alokasi dan desa (ADD)
f) Prinsip-prinsip
pengelolaan alokasi dana desa (ADD)
g) Mekanisme
penyaluran alokasi dana desa (ADD)
h) Penggunaan
alokasi dana desa (ADD)
i)
Pelaporan alokasi dana
desa (ADD)
j)
Pengawasan alokasi dana
desa (ADD)
k) Organisasi
pengelola alokasi dana desa (ADD)
15. Kerja
sama desa
Berdasarkan pasal 214
UU No.32 tahun 2004, dan pasal 182 PP No.72 tahun 2005, terbitlah Permendagri
No.38 tahun 2007 tengtang kerja sama desa.desa dapat mengadakan kerja sama
antar desa sesuai dengan kewenangannya, untuk kepentingan desa masing-masing dan
kerja sama dengan pihak ketiga,
dalam
bentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama. Kerjasama desa
dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:
a. Peningkatan
perekonomian masyarakat desa
b. Peningkatan
pelayanan pendidikan
c. Kesehatan
d. Sosial
budaya
e. Ketentraman
dan ketertiban
f. Pemanfaatan
sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memerhatikan kelestarian
lingkungan
16. Administrasi
Desa
Menurut peraturan
Mendagri No.32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa, standarisasi jenis dan bentuk administrasi
pemerintahan terdiri dari empat jenis yaitu:
1) Administrasi
umum
·
buku data peraturan
desa
·
buku data keputusan
kepala desa
·
buku data aparat
pemerintah desa
·
buku data inventaris
desa
·
buku data tanah milik
desa/tanah kas desa
·
buku data tanah di desa
·
buku agenda
·
buku ekspedisi
2) Administrasi
Penduduk
·
buku data induk
penduduk
·
buku mutasi penduduk
·
buku rekapitulasi
jumlah penduduk akhir bulan
·
buku data penduduk
sementara
3) Administrasi
Keuangan Buku Anggaran Penerimaan
·
buku pengeluaran rutin
·
buku anggaran
pengeluaran pembangunan
·
buku kas umum
·
buku kas pembantu
penerimaan
·
buku kas pembantu
pengeluaran rutin
·
buku kas pengeluaran
pembangunan
4) Adminitrasi
Pembangunan
·
buku rencana
pembangunan
·
buku kegiatan
pembangunan
·
buku inventaris proyek
·
buku kader-kader
pembangun/pemberdayaan masyarakat
F. Pemerintahan Kelurahan
Menurut Pasal 1:5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 73 tahun 2005 Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat kerja
Kabupaten/ Kota dalam wilayah kerja kecamatan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang dikemukakan oleh Poerwadarminta (1998:
615) Kelurahan adalah daerah (kantor, rumah) lurah. Dasar hukum pembentukan pemerintahan
kelurahan: PP pasal 2 nomer 73 tahun 2005.
Tujuan
pembentukan : meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya
guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat kota
sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan.
Pembentukan kelurahan pada PP pasal 2
nomer 73 tahun 2005 yaitu :
- Kelurahan
dibentu diwilayah kecamatan.
- Pembenukan
dapat berupa penggabungan dari beberapa kelurahan atau pemekaran kelurahan
dari satu menadi dua kelurahan atau lebih.
- Memenuhi
syarat yang meliputi :
a.
jumlah penduduk
b.
Luas wilayah
c.
Bagian wilayah kerja
d.
Sarana dan prasarana pemerintahan
- Kondisi
elurahan yang tidak memenuhi syarat bisa dihapus atau digabungan.
- Pemekeran
kelurahan dapat dilakukan paling sedikit 5 tahun penyelenggaraan
pemerintah kelurahan.
Syarat-Syarat dalam
Pembentukan Kelurahan:
- Faktor
penduduk : minimal 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga, maksimal 20.000
jiwa atau 4.000 kepala keluarga.
- Faktor
luas wilayah : dapat terjangkau secara efektif saat pemberian pelayanan
kepada masyarakat.
- Faktor
letak
- Faktor
prasarana
- Faktor
sosial budaya, agama, dan adat
- Faktor
kehidupan masyarakat
•
Tugas pokok pemimpin :
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(kewenangan atributif).
Pasal 5 ayat 1 : Lurah memiliki tugas ;
a) Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan kelurahan.
b) Pemberdayaan
masyarakat
c) Pelayanan
masyarakat
d) Penyelenggaraan
ketertiban dan ketentraman umum
e) Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan
f) Pembinaan
lembaga kemasyaraatan.
•
Wewenang lurah :
Lurah mempunyai Hak membuat peraturan
dan keputusan lurah, dan tupoksinya diatur lebih lanjut pada perwal/perbup.
•
Hak Lurah :
Lurah diangkat oleh Bupati/ walikota
atas usul Camat dari pegawai negri sipil.
Kewajiban kelurahan : Memimpin
kelurahan.
•
Lurah diangkat oleh
Bupati / Walikota, lurah bertanggung jawab kepada bupati atau walikota dibawah
Camat.
Perbedaan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan
Perbedaan dibedakan atas 10 unsur yakni
:
1. Dasar
Hukum
2. Definisi
3. Kedudukan
4. Kewenangan
5. Tugas
Pokok Pemimpin
6. Wewenang
Kepala Desa dan Lurah
7. Hak
Kepala Desa dan Lurah
8. Kewajiban
9. Mekanisme
Pengangkatan atau Pemilihan
10. Pertanggung
Jawaban
Desa
|
Kelurahan
|
|
Dasar
Hukum
|
Desa
memiliki dasar hukum PP Nomor 72 tahun 2005
|
Kelurahan
memiliki dasar hukum PP Nomor 73 tahun 2005
|
Definisi
|
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengurus masyarakat setempat.
|
Kelurahan
adalah wiayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dan dalam
wilayah kecamatan.
|
Kedudukan
|
Ke
depan menjadi daerah otonom tingkat III
|
Kelurahan
adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di wilayah keamatan
|
Kewenangan
|
Urusan
yang boleh dilakukan oleh desa adalah ;
·
Urusan yang sudah ada berdasarkan hak
asal-usul desa
·
Urusan kabupaten/kota yang diserahkan
kepada desa
·
Tugas pembantuan dari pemerintah
·
Urusan lainnya yang sesuai
undang-undang diserahkan kepada desa
|
Lurah
melaksanakan urusan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota.
|
Tugas
Pokok Pemimpin
|
Menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
|
Lurah
mempunyai tugas pokok kewenangan Atributif (pasal 4)
Lurah
mempunyai tugas: (pasal 5)
·
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan
·
Pemberdayaan masyarakat
·
Pelayanan masyarakat
·
Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum
·
Pemelihara sarana dan prasarana umum
·
Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
|
Wewenang
Kepala Desa dan Lurah
|
Kepala
Desa (pasal 14 ayat 2)
·
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama BPD;
·
Mengajukan
rancangan peraturan desa;
·
Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
·
Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD;
·
Membina
kehidupan masyarakat desa;
·
Membina
perekonomian desa;
·
Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
·
Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
·
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
Lurah
mempunyai wewenang
·
Membuat peraturan dan keputusan Lurah
·
Dan tupoksinya diatur dalam
Perwal/Perbup
|
Hak
Kepala Desa dan Lurah
|
Kepala Desa
·
Kepala
Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau
tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
·
Penghasilan
tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
·
Penghasilan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah
Minimum Regional Kabupaten/Kota.
|
Lurah
·
Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil
(pasal 3 ayat 3)
·
Syarat-syarat lurah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
1.
Pangkat/golongan minimal Penata
(III/c).
2.
Masa kerja minimal 10 tahun.
3.
Kemampuan teknis dibidang administrasi
pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat (pasal 3 ayat 4)
|
Kewajiban
|
Kepala
Desa mempunyai kewajiban, Yakni :
·
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
·
Memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
·
Melaksanakan
kehidupan demokrasi.
·
Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme.
·
Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
·
Menaati
dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
·
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan yang baik.
·
Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
·
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa.
·
Mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa.
·
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa.
·
Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
·
Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa.
·
Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
|
Kewajiban
Lurah
·
Memimpin Kelurahan
|
Mekanisme
Pengangkatan atau Pemilihan
|
Kepala
Desa dpilih secara langsung dengan periode 6 tahunan (Pasal 43-54)
|
Lurah
diangkat oleh Bupati/Walikota
|
Pertanggung
Jawaban
|
Kepala Desa mempunyai berkewajiban
untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati /
Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada BPD serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
|
Lurah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui camat
|
[1] Diani budiarto,dkk.,perspektif pemerintahan daerah
otonomi,birikrasi,dan pelayanan publik,bogor :Fisip Universitas
Djuanda,2005,hlm.14.
[2] Ronal siahaan,dkk.,peratura pemerintah republik indonesia &
pearturan mentri dalam negeri tahun 2008 tentang desa,kelurahan,kecamatan,jakarta:
novindo pustaka mandiri,2008,hlm.13.
[3] Trianto
dan Titik Triwulan Tutik, Falsafah Negara
dan Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007, hlm. 317.
Comments
Post a Comment