Skip to main content

Struktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan




REVIEW BUKU “Sosiologi Pedesaan

Bab 4: Struktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan
(penulis: Adon Nasrullah Jamaludin)



1. Megawati Marpaung        071511333005
2. Ahmad Adib S                   071511333007
3. Glady Oralyanto               071511333028
4. Vegadio S                           071511333056
5. Gangga Suryawan            071511333087
6. Ajeng Susanti                    071511333097
7. Syamsul Hadi                     071411331066
8. Mafa Uswanas                   071411333024


DEPARTEMEN ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL dan ILMU POLITIK
UNIVERSITAS AIRLANGGA
2017



A. Pengertian Pemerintahan Desa
            Pemerintahan diartikan sebagai sekumpulan orang yang mengelola kewenangan, melaksanakan kepemimpinan, dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga tempat mereka bekerja. Pemerintahan dalam arti luas yaitu segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara lain. Itu berarti pemerintahan menjalankan tugas yang meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Desa adalah satuan pemerintahan. Sejak berlakunya otonomi daerah, desa memiliki kewenangan sendiri untuk menjalankan pemerintahannya. Desa tidak lagi merupakan bagian dari perangkat desa dan berbeda dengan kelurahan, tetapi sebuah desa bisa diubah statusnya menjadi kelurahan. Ada beberapa definisi tentang pemerintahan desa yaitu sebagai berikut:
1.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
2.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun fungsi pemerintah desa secara operasional dapat dibedakan dalam fungsi pokok sebagai berikut:
1.      Instruktif. Ini merupakan pemerintah sebagai komunikator merupakan pihak yang menetukan apa, bagaimana, bilamana, dan dimana pemerintahan dikerjakan agar keputusan dapat dialakukan secara efektif.
2.      Konsultatif. Fungsi ini digunakan sebagai usaha untuk menetapkan keputusan yang memerlukan bahan pertimbangan dan mungkin memerlukan konsultasi dengan masyarakat-masyarakat yang dipimpinnya.
3.      Partisipasi. Dalam menjalankan fungsi ini, pemerintah desa berusaha mengaktifkan masyarakatnya baik dalam keikutsertaan mengambil keputusan maupun dalam pelaksanaannya.
4.      Delegasi. Fungsi delegasi ini pada dasarnya berarti kepercayaan.
5.      Pengendalian. Fungsi ini berasumsi bahwa kepemimpinan yang efektif harus mampu mengantar aktivitas anggotanya secara terarah dan dalam. Fungsi pengendalian pemimpin yang dapat diwujudkan melalui kegiatan bimbingan, pegarahan, koordinasi, dan pengawasan.



B. Sejarah Pemerintahan Desa

Peraturan-peraturan tentang desa di Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam kurun 1906 hingga sekarang. Sejak Tahun 1906 - 1 Desember 1979 Desa diatur oleh perundangan yang dibuat oleh Belanda. Setelah Merdeka pada tahun 1965 sempat dikeluarkan Peraturan tentang desa praja yaitu UU no 19 tahun 1965 untuk mempercepat terbentuknya pemerintah tingkat III di Indonesia dan menyatakan Peraturan tentang kedesaan tidak berlaku. Hal ini diperkuat dengan kemudian  UU No 6 Tahun 1969 TENTANG PERNYATAAN TIDAK BERLAKUNYA BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG.
Seluruh Peraturan hingga 1979 bersifat tidak berlaku seragam di seluruh Indonesia. Selanjutnya UU No 5 Tahun 1979 adalah UU tentang Pemerintahan Desa adalah yang  pertama berlaku secara seragam di seluruh Indonesia. Pasca reformasi dikeluarkanlah UU no 6 tahun 2014 tentang Desa yang sepesifik mengatur itu dan meyatakan adanya dana desa dengan harapan Desa bisa semakin mandiri dan berkembang. Secara konstitusional Peraturan yang terbit pasca kemerdekaan merujuk pada pasal 5, 18, 20 dan 21UUD 1945.

Berikut penjeleasan masing-masing pertaruran tersebut:
A.      Peraturan yang dibuat Pemerintah Belanda
a)        Inlandsche Gemeente Ordonantie. Peraturan ini berlaku untuk Jawa dan Madura (Staatblad 1936 No 83). Lalu Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten yang berlaku untuk luar Jawa dan madura (Staatblad 1938 no 490 junc to Staatblad 1938 no 81)
b)        Indcsche Staatsregeling (IS) pasal 128. Menyatakan tetang wewenang warga desa untuk memilih sendiri kepala desanya sesuai adat kebiasaan setempat.
c)        Herzein Indonesich Reglement (HIR) dan Reglemen Indonesia Baru (RIB) berisi Hukum Acara Perdata dan Pidana pada pengadilan-pengadilan negeri di Jawa dan Madura

Pasca Kemerdekaan peraturan tersebut masih berlaku namun perlaksanaannya harus berpedoman pada UUD 1945, Peraturan Pemerintah, Perda dll. 

B.       UU no 19 tahun 1965 tentang Desa Praja
Pada Konsideran UU ini mencabut berbagai aturan yang pernah berlaku pada masa belanda termasuk Inlandsche Gemeente Ordonantie. Peraturan ini berlaku untuk Jawa dan Madura (Staatblad 1936 No 83). Lalu Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten yang berlaku untuk luar Jawa dan madura (Staatblad 1938 no 490 junc to Staatblad 1938 no 81)
Pasal 1. berbunyi “Yang dimaksud dengan Desapraja dalam Undang-undang ini adalah kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri” yang menunjukkan mulai adanya konsep desa yang otonom karena bisa mengurus rumah tangganya sendiri dan memilih pemimpinnya sendiri.
Dalam Peraturan ini juga digunakan istiah “Dukuh” untuk menyebut bagian dari Desapraja yang merupakan kelompok perumahan tempat tinggal sejumlah penduduk yang biasanya disebut dusun, desa, dukuh, kampung dan sebagainya. Dalam praktiknya di daerah penulis sendiri disebut dengan “Dusun” yang dipimpin oleh seorang Kepala Dusun (Kasun). Penulis melihat “dukuh” ini untuk mengakomodir struktur masyarakat yang telah terbentuk sebelumnya karena meski dicantumkan namun pelaksanaannya mengikuti aturan adat setempat.
Guna menjalankan fungsinya pada pasal 7 dituliskan adanya alat-alat kelengkapan Desapraja terdiri dari Kepala Desapraja, Badan Musyawarah Desapraja, Pamong Desapraja, Panitera Desapraja, Petugas Desapraja dan Badan Pertimbangan Desapraja. Lalu dijelaskan satu persatu pada pasal selanjutnya.

C.       UU no 6 tahun 1969
Hanya terdisi dari 4 pasal yang mempertegas bahwa perarturan tentang kedesaan dinyatakan tidak berlaku dan akan dibuatkan peraturan baru nantinya. Berikut bunyi pasalnya
Pasal 1
“Terhitung sejak disahkannya Undang-undang ini, menyatakan tidak berlaku       Undang-undang dan Peraturan, Pemerintah Pengganti Undang-undang        sebagaimana termaksud dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini”
Pasal 2
“Pernyataan tidak berlakunya Undang-undang yang tercantum dalam                  Lampiran III Undang-undang ini ditetapkan pada saat Undang-undang yang            menggantikannya mulai berlaku”
Pasal 3
“Semua akibat hukum yang timbul dari pernyataan tidak berlakunya                     Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang                     sebagaimana termaktub dalam pasal 1 Undang-undang ini, diatur lebih              lanjut dengan Peraturan Pemerintah”
Pasal 4
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya        setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara            Republik Indonesia”

Meski telah disahkan undang-undang No 6 tahun 1969 ini, dalam praktiknya UU no 19 tahun 1965 masih tetap berlaku hingga terbentuk undang-undang baru yang mengatur tentang pemerintahan desa


D.      UU no 5 tahun 1979
Undang undang inilah yang kemudian menjadi acuan baru untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pada UU ini dikenal “Desa” dan “Kelurahan” yang berbeda. Merujuk pada pasal 1 point a dan b perbedaan utamanya adalah Desa memiliki hak untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri sedangkan Kelurahan tidak.
Berikut bunyi Pasal 1 Ketentuan Umum
a)        Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b)        Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri

Selanjutnya pada pasal 2 hingga pasal 21 mijelaskan secara rinci Pemerintahan Desa, dilanjutkan pada pasa 22 hingga pasal 31 menjelaskan tentang kelurahan.
Pada pasal 2 membahas Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan, dan Penghapusan Desa. Secara Eksplisit proses ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Berikut bunyi pasal 2:
Pasal 2
1)        Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
2)        Pembentukan nama, batas, kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
3)        Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
4)        Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Lalu pada pasal 3 dijelaskan struktur Pemeirntahan Desa yang terdiri dari Kepada Desa dan Lembaga Musyawarah Desa. Untuk melaksanakan tugasnya pemerintah Desa dibantu  perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Dusun.

Pada pasal 22 dijelaskan proses Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan, dan Penghapusan Kelurahan. Seperti halnya Desa Secara Eksplisit proses ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 22
1.        Dalam Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif dan Kotakota lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dapat dibentuk Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b.
2.        Kelurahan yang dimaksud dalam ayat (1), dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan ditentukan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
3.        Pembentukan, nama dan batas Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
4.        Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan, dan penghapusan Kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
5.        Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.


E.       UU no 6 tahun 2014
UU ini ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014. Dalam konsideran UU tersebut diisampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Beberapa materi yang diatur oleh Undang-Undang Desa antara lain adalah tentang;
1.      Asas Pengaturan
2.      Penataan Desa
3.      Kewenangan Desa
4.      Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
5.      Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
6.      Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa
7.      Kedudukan dan Jenis Desa
8.      Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
9.      Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa)
10.  Kerja Sama Desa
11.  Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
12.  Pembinaan dan Pengawasan.

UU Desa terbaru ini adalah yang paling menarik karena memuat ketentuan Dana desa yang dibahas pada pasal 72. Secara eksplisit tertulis pada pasal 72 ayat 3 mencapai 10% dari pajak daerah. Berbagai media menuliskan bahwa potensi dana desa bisa mencapai 1,4 miliar.
Selanjutnya lebih rinci dikeluarkan Peraturan untuk menunjang implemmentasi Undang-Undang Desa sebagai berikut:

C. Wewenang Pemerintah Desa
Kewenangan pemerintah pada dasarnya adalah milik pemerintah pusat. Akan tetapi, dengan kebijakan desentralisasi, pemeritah pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan pada daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Undang – undang nomor 22 tahun 1999 jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 menyebutkan “bahwa penyerahan kewenangan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah dilakukan dengan cara open end arrangement atau general competence. Artinya, pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada daerah untuk menyelenggarakan kewenangan berdasarkan kebutuhan dan prakarsanya sendiri di luar kewenangan yang dimiliki pusat.[1]
Kewenangan desa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, pada bab III pasal 7 disebutkan bahwa urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencangkup:
1.      Urusan pemerintahan yang sudah ada bedasarkan hak asal usul desa
2.      Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
3.      Tugas pembantuan dari pemerintah,pemerintah provinsi,dan pemerintah kabupaten/kota; dan
4.      Urusan pemerintah lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan deserahkan kepada desa.
Pasal 8, disebutkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang di serahkan pengaturannya kepada desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b adalah urusan pemerintahan secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pasal 9 menyebutkan (1) ketentuan lebih lanjut bedasarkan pelakasanaan penyerahan urusan menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b di atur dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan menteri. (2) Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud  pada ayat 1 disertai dengan pembiayaannya.
Pasal 10 (1) tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota kepada desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumberdaya manusia. (2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (3) Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak di sertai pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.[2]

D. Alasan Diberlakukannya Pemerintahan Desa
Berawal dari sejarah Desa di Jawa dan Madura, Nagari di Minangkabau sebagai masyarakat adat, yaitu masyarakat hukum adat adalah kesatuan-kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya.[3] Bahkan dalam istilah umum “desa“ dipakai untuk kesatuan masyarakat yang terendah. Berangkat dari kesatuan masyarakat baik desa, huta dan nagari ataupun marga, pada dasarnya berdasarkan atas dua hal, yaitu asas teritorial (kebangsaan) ialah Desa di Jawa dan Madura sedangkan asas geneologis (keturunan) berada di luar kesatuan masyarakat Jawa dan Madura.
Dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa Pasal 1 huruf a, menyatakan yang dimaksud dengan Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarkan rumah tangganya sendiri. Sedangkan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 (Pasal 1 huruf o) maupun Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 12) memberikan definisi yang sama mengenai “desa“ yaitu disebut dengan nama lain desa dan disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan mengenai pengaturan desa adalah keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarkat, diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa dan desa diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untu melaksanakan pemerintah tertentu. Terkecuali di luar desa geneologis yang bersifat administratif, desa ini dibentuk karena pemekaran desa ataupun transmigrasi warga baik pluralitas, majemuk dan heterogen. Otonomi desa ini akan diberikan hak untuk tumbuh dan berkembang seiring perkembangan dari desa tersebut. Mengenai landasan sebagai perwujudan demokrasi penyelenggaraan pemerintah desa di bentuk Badan Permusyawaratan Desa atau dengan kata lain yang ada di desa bersangkutan, berfungsi sebagai lembaga pengaturan dan pelaksana peraturan desa baik anggaran pendapatan dan belanja desa dan keputusan kepala desa. Mitra kerja pemerintahan desa dalam memberdayakan masyarakat dibentuk oleh lembaga kemasyarakatan, selain itu kepala desa bertanggung jawab atas laporan pertanggung jawaban dalam periode yaitu sebagai pengatur tatacara dan prosedur keterangan atau menanyakan informasi pokok-pokok melalui bupati atau walikota, sebelum proses dari bupati atau walikota, kepala desa memberikan peluang kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa. Mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah untuk lebih lanjut pengaturan desa mengenai pembentukan, penghapusan, perangkat pemerintahan desa, keuangan atau pembangunan desa, dan sebagainya diatur terlebih dahulu oleh kabupaten dan kota dalam peraturan daerah.

E. Perangkat Pemerintahan Desa
1.      Kepala Desa
 Kepala desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang sudah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Syarat-syarat menjadi calon Kepala desa sesuai Peraturan pemerintah NO.72 Tahun 2005 sebagai berikut :
1)      Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa

2)      Setia kepada pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945 dan kepada NKRI serta pemerintah
3)      Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4)      Berusia Paling rendah 25 tahun
5)      Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa
6)      Penduduk desa setempat
7)      Tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8)      Tidak dicabut hak pilihnya
9)      Belum pernah menjabat kepala desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10)  Memenuhi syarat lain yang di atur perda kabupaten atau kota

TUGAS KEPALA DESA
Kepala desa mempunyai tugas menyelengarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan Pasal  14  PP  No 72 tahun 2005 tentang Desa, Kepala desa memiliki wewenang sebagai berikut :
a)      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b)      Mengajukan rancangan peraturan desa
c)      Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d)     Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e)      Membina kehidupan masyarakat desa
f)       Membina perekonomian desa
g)      Mengkordinasi pembangunan desa secara partisipatif
h)      Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
i)        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.      Sekretaris desa (Sekdes)
Pada umumnya tugas sekretaris desa adalah menulis surat, mengatur, dan menyimpan dokumen penting dari surat yang dikeluarkan oleh kelurahan dan surat yang diterima kelurahan atas persetujuan kepala desa. Sekretaris desa hanya bisa menggantikan kepala desa bila kepala desa tidak ditempat atau sedang ada urusan dinas.
3.      Bendahara desa
     Bendahara desa diarahkan pada upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib dan dapat di pertanggung jwabakan serta mengacu pada administrasi keuangan desa. Tugas dan wewenang bendahara desa, yaitu :
a)      Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan desa,yang meliputi penerimaan, pengeluaran, dan pembukuan.
b)      Mengeluarkan uang atas persetujuan kepala desa.
c)      Membagi tugas di antara wakil bendahara dan anggota pengurus bendahara lainya.
d)     Mengkordinasikan pelaksanaan tugas  yang dilakukan oleh wakil bendahara
e)      Memberikan saran dan pertimbangan yang dipandang perlu kepada ketua atau wakil ketua baik diminta maupun tidak diminta
f)       Menyiapakan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4.      Badan Usaha Miliki Desa ( BUMD)
Guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan potensi desa, yaitu :
a)      Kebubutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok
b)      Tersedianya sumber daya desa yang belum di manfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa
c)      Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat
d)     Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang kurang terakomodasi
JENIS USAHA BUMD
a)      Usaha jasa yang meliputi jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha lain yang sejenis
b)      Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa
c)      Perdagangan hasil pertanian, yang meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis
5.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan permusyawaratan desa (BPD) adalah lembaga yang berperan sebagai wadah aspirasi masyarakat desa. Keberadaan BPD memegang peranan yang sangat penting. Bersama pemerintahan desa yang dipimpin oleh kepala desa, BPD merancang program yang dapat diterapkan di pedesaan. Kehadiran BPD diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam memenuhi kebutuhan warga khususnya fasilitas umum di desa. BPD juga berfungsi menetapkan peraturan desa bersama bersama kepala desa. Dalam ketentuan pasal 36 peraturan pemerintah no.72 tahun 2005 tengtang desa disebutkan bahwa anggota badan permusyawaratan desa mempunyai hak sebagai berikut :
1)      Mengajukan rancangan peraturan desa
2)      Mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
3)      Memilih dan dipilih
4)      Memperoleh tunjangan

6.      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Lembaga perberdayaan masyarakat desa (LPMD) adalah lembaga desa yang berperan dalam menggali potensi-potensi masyarakat desa, untuk selanjutnya mengarahkan dan mengembangkan potensi itu. LPMD harus diisi oleh orang yang berpengetahuan luas serta memiliki keahlihan khusus. Tugas utama LPMD adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan melalui berbagai program yang terarah, terencana dan terukur.
7.      Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Pemberdayaan Kesehjahteraan Keluarga (PKK) di lingkungan pedesaan sudah tidak asing lagi, terutama bagi kalangan ibu-ibu. Dengan berbagai program yang telah dicanangkan, pkk di harapkan dapat menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan keluaraga. Dengan kata lain, keberadaan PKK tidak lagi dipandang sebagai organisasi yang hanya berisi orang-orang yang tidak mempunyai kesibukan, tetapi diharapkan melalui berbagi kegiatan peranan PKK dapat dirasakan oleh setiap warga desa.
8.      Perlindungan Masyarakat (Linmas)
Perlindungan Masyarakat (Linmas) adalah lembaga desa pengganti lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD) tugas utama dari linmas adalah melindungi masyarakat desa dari berbagai ancaman dan gangguan.dalam linmas terdapat berbagai komponen, salah satunya adalah hansip (pertahanan sipil) dan masyarakat lainya. Linmas harus membuat program kerja yang jelas sehingga keberadaanya dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
9.      Koperasi unit Desa (KUD)
Keberadaan koperasi unit desa di pedesaan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Apalagi jika KUDnya sudah berkembang dengan pesat. KUD merupakan jenis pedesaan karena selain menguntungkan, juga tidak memberatkan bagi masyarakat. Jika KUD dikelola dengan baik, kesehjahteraan masyarakat desa akan meningkat.
10.  Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Organisasi kemasyarakat atau ormas jika dikembangkan akan memberikan dampak positif untuk pembangunan desanya.saat ini, pendirian organisasi kemasyarakatan bagai jamur pada musim hujan.setiap kelompok mendirikan organisasi untuk melembagakan komunitasnya.munculnya berbagai ormas dapat berdampak positif juga negatif, bergantung pada pelaksanaanya. Ormas berdampak positif jika dapat membangun komunitas yang dapat menghargai perbedaan, saling menghormati, dan menghargai komunitas. Keberadaan ormas akan sangat membantu dalam mewarnai masyarakat yang maju.
      Khususnya dipedesaan jika keberadaan seiring dan sejalan dengan pembangunan. Ormas juga berperan meningkatkan kualiatas pendidikan, pelayanan sosial, kesehatan dan dapat menjadi solusi kemerosotan moral generasi muda.
11.  Karang taruna
Karang taruna adalah wadah pemupukan karakter bangsa, yang jika dikembangkan secara kreatif dapat menjadi kekuatan dahsyat bangsa ini.sebagai organisasi sosial kepemudaan yang mempunyai jaringan hingga ke tingkat bawah.karang taruna pun merupakan mediator dan motivator dalam pembangunan. Karang taruna pun merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini.
Karang taruna merupakan wadah pembinaan generasi muda yang berada di desa atau kelurahan dalam bidang usaha kesejahteraan sosial. Landasan hukukm karang taruna adalah keputusan Menteri Sosial RI No.13/HUK/KEP/1/1981 tengtang susunan organisasi dan tata kerja karang taruna, ketetapan MPR No.II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan karang taruna sebagai wadah pembinaan generasi Muda, serta keputusan Menteri Sosial RI no.83/HUK/2005 tentang pedoman dasar karang taruna.
12.  Keuangan Desa
Menurut undang-undang republik indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa,bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
-          Sumber Pendapatan desa terdiri atas :
1)      Pendapatan asli desa, terdiri atas hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah
2)      Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi kabupaten/kota sebagian diperuntukan bagi desa
3)      Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterimah oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10%, yang pembagianya untuk setiap desa secara proposional yang merupakan alokasi dana desa
4)      Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksaan urusan pemerintahan
5)      Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat

13.  Anggaran Pendapatan Desa dan Belanja desa (APBDesa)
Anggaran pendapatan dan belanja desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan anggaran pendapatan dan belanja dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama badan permusyawaratan desa(BPD) menetapkan APBDesa, perhitungan APBDesa, dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa ditetatpkan dengan peraturan bupati/walikota.
Penyelenggaraan pemerintah desa yang output-nya berupa pelayanan publik, pembangunan, dan perlindungan masyarakat harus disusun perencanaannya setiap tahun dan dituangkan dalam APBDesa inilah  terlihat apa yang akan dikerjakan pemerintah desa dalam tahun berjalan. Pemerintah desa wajib membuat APBDesa. Tanpa APBDesa, pemerintah desa tidak dapat melaksanakan program dan kegiatan pelayanan publik. Adapun struktur APBDesa, diantaranya sebagai berikut :
a)      Pendapatan Desa
      Pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.pendapatan desa terdiri atas:
1)      Pendapatan asli desa (PADesa)
2)      Bagi hasil pajak kabupaten/kota
3)      Bagian dari retribusi kabupaten/kota
4)      Alokasi dana desa (ADD)
5)      Bantuan keuangan dari pemerinta,pemerintah provinsi,pemerintah kabupaten/kota,dan desa lainya
6)      Hibah
7)      Sumbangan pihak ketiga

b)      Belanja desa
     Belanja desa meliputi semua pengeluaran dan rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan di peroleh pembayaranya kembali oleh desa belanja desa terdiri atas :
1)      Belanja langsung, yang terdiri atas :
       a. belanja pegawai
       b. belanja barang dan jasa
       c. belanja modal
2)      Belanja tidak langsung,yang terdiriu atas :
        a. belanja pegawai/penghasilan tetap
        b. belanja subsidi
        c. belanja hibah
        d. belanja bantuan sosial
        e. belanja bantuan keuangan
        f. belanja tidak terduga

c)      Pembiayaan Desa
       Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu di bayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa terdiri atas :
 1. Penarimaan pembiayaan, yang mencakup :
     a. sisa lebih perhitungan anggaran (silPA) tahun sebelumnya
     b. pencairan dana cadangan
     c. hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan
     d. penerimaan pinjaman
2. Pengeluaran pembiayaan yang mencakup :
     a. pembentukan dana cadangan
     b. penyertaan modal desa
     c. pembayaran utang
14.  Alokasi dana desa
a)      Latar belakang aloksi dana desa (ADD)
Alokasi dana desa merupakan salah satu bentuk hubungan keuangan antar tingkat pemerintahan, yaitu hubungan keuangan antar tingkat pemerintahan, yaitu hubungan keuangan antara pemerintahan kabupaten dengan pemerintahan desa. Untuk merumuskan hubungan keuangan yang sesuai, diperlukan pemahaman mengenai kewenangan yang dimiliki pemerintah desa. Penjabaran kewenangan desa merupakan implementasi program desentralisasi dan otonom. Dengan adanya desentralisasi dan otonom desa, desa memerlukan pembiayaan untuk menjalankan kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Pemberian alokasi dana desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan  hak desa untuk menyelenggarakan otonomi desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan desa berdasarkan keragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksana kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa sepenuhnya dilakuakan oleh tim pelaksana desa dengan mengacu pada peraturan bupati/walikota. Penggunaan anggaran aloksi dana desa adalah sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa sebesar 70% untuk biaya pemberdayaan masyarakat.
Belanja pemberdayaan masyarakat digunakan untuk :
1)      Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil
2)      Penyertaan modal usaha  masyarakat melalui badan usaha milik desa (BUMDesa)
3)      Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan
4)      Perbaikan lingkungan dan pemukiman
5)      Teknologi tepat guna
6)      Perbaikan kesehatan dan pendidikan
7)      Pengembangan sosial budaya
8)      Kegiatan lain yang dianggap penting

b)      Dana hukum alokasi dana desa

1)      Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tengtang pemerintahan daerah
2)      Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tengtang desa
3)      Undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2014 tengtang desa
4)      Peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2007 tengtang pedoman pengelolalaan keuangan desa
5)      Surat edaran menteri dalam negeri nomor 140/640/sj tanggal 22 maret 2005 perihal pedoman alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa
6)      Surat edaran menteri dalam negeri nomor 140/286/sj tanggal 17 februari 2006 perihal pelaksanaan alokasi dana desa
7)      Surat edaran menteri dalam negeri nomor 140/1784/2006 tanggal 3 oktober 2006 perihal tanggapan atas pelaksaan ADD

c)      Pedoman alokasi dana dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa
d)     Tujuan alokasi dana desa
e)      Penyusunan kebijakan pemerintahan kabupaten/kota tengtang alokasi dan desa (ADD)
f)       Prinsip-prinsip pengelolaan alokasi dana desa (ADD)
g)      Mekanisme penyaluran alokasi dana desa (ADD)
h)      Penggunaan alokasi dana desa (ADD)
i)        Pelaporan alokasi dana desa (ADD)
j)        Pengawasan alokasi dana desa (ADD)
k)      Organisasi pengelola alokasi dana desa (ADD)



15.  Kerja sama desa
Berdasarkan pasal 214 UU No.32 tahun 2004, dan pasal 182 PP No.72 tahun 2005, terbitlah Permendagri No.38 tahun 2007 tengtang kerja sama desa.desa dapat mengadakan kerja sama antar desa sesuai dengan kewenangannya, untuk kepentingan desa masing-masing dan kerja sama dengan pihak ketiga, dalam bentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama. Kerjasama desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang:
a.       Peningkatan perekonomian masyarakat desa
b.      Peningkatan pelayanan pendidikan
c.       Kesehatan
d.      Sosial budaya
e.       Ketentraman dan ketertiban
f.       Pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memerhatikan kelestarian lingkungan

16.  Administrasi Desa
Menurut peraturan Mendagri No.32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa,  standarisasi jenis dan bentuk administrasi pemerintahan terdiri dari empat jenis yaitu:
1)      Administrasi umum
·         buku data peraturan desa
·         buku data keputusan kepala desa
·         buku data aparat pemerintah desa
·         buku data inventaris desa
·         buku data tanah milik desa/tanah kas desa
·         buku data tanah di desa
·         buku agenda
·         buku ekspedisi
2)      Administrasi Penduduk
·         buku data induk penduduk
·         buku mutasi penduduk
·         buku rekapitulasi jumlah penduduk akhir bulan
·         buku data penduduk sementara

3)      Administrasi Keuangan Buku Anggaran Penerimaan
·         buku pengeluaran rutin
·         buku anggaran pengeluaran pembangunan
·         buku kas umum
·         buku kas pembantu penerimaan
·         buku kas pembantu pengeluaran rutin
·         buku kas pengeluaran pembangunan

4)      Adminitrasi Pembangunan
·         buku rencana pembangunan
·         buku kegiatan pembangunan
·         buku inventaris proyek
·         buku kader-kader pembangun/pemberdayaan masyarakat

F. Pemerintahan Kelurahan
            Menurut Pasal 1:5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 tahun 2005 Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat kerja Kabupaten/ Kota dalam wilayah kerja kecamatan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang dikemukakan oleh Poerwadarminta (1998: 615) Kelurahan adalah daerah (kantor, rumah) lurah. Dasar hukum pembentukan pemerintahan kelurahan: PP pasal 2 nomer 73 tahun 2005.
Tujuan pembentukan : meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat kota sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan.
Pembentukan kelurahan pada PP pasal 2 nomer 73 tahun 2005 yaitu :
  1. Kelurahan dibentu diwilayah kecamatan.
  2. Pembenukan dapat berupa penggabungan dari beberapa kelurahan atau pemekaran kelurahan dari satu menadi dua kelurahan atau lebih.
  3. Memenuhi syarat yang meliputi :
                        a. jumlah penduduk
                        b. Luas wilayah
                        c. Bagian wilayah kerja
                        d. Sarana dan prasarana pemerintahan
  1. Kondisi elurahan yang tidak memenuhi syarat bisa dihapus atau digabungan.
  2. Pemekeran kelurahan dapat dilakukan paling sedikit 5 tahun penyelenggaraan pemerintah kelurahan.
Syarat-Syarat dalam Pembentukan Kelurahan:
  1. Faktor penduduk : minimal 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga, maksimal 20.000 jiwa atau 4.000 kepala keluarga.
  2. Faktor luas wilayah : dapat terjangkau secara efektif saat pemberian pelayanan kepada masyarakat.
  3. Faktor letak
  4. Faktor prasarana
  5. Faktor sosial budaya, agama, dan adat
  6. Faktor kehidupan masyarakat 

      Tugas pokok pemimpin : menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. (kewenangan atributif).
Pasal 5 ayat 1 : Lurah memiliki tugas ;
a)      Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan.
b)      Pemberdayaan masyarakat
c)      Pelayanan masyarakat
d)     Penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum
e)      Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan
f)       Pembinaan lembaga kemasyaraatan.
      Wewenang lurah :
Lurah mempunyai Hak membuat peraturan dan keputusan lurah, dan tupoksinya diatur lebih lanjut pada perwal/perbup.
      Hak Lurah :
Lurah diangkat oleh Bupati/ walikota atas usul Camat dari pegawai negri sipil.
Kewajiban kelurahan : Memimpin kelurahan.
      Lurah diangkat oleh Bupati / Walikota, lurah bertanggung jawab kepada bupati atau walikota dibawah Camat.

Perbedaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Perbedaan dibedakan atas 10 unsur yakni :
1.      Dasar Hukum
2.      Definisi
3.      Kedudukan
4.      Kewenangan
5.      Tugas Pokok Pemimpin
6.      Wewenang Kepala Desa dan Lurah
7.      Hak Kepala Desa dan Lurah
8.      Kewajiban
9.      Mekanisme Pengangkatan atau Pemilihan
10.  Pertanggung Jawaban

Desa
Kelurahan
Dasar Hukum
Desa memiliki dasar hukum PP Nomor 72 tahun 2005
Kelurahan memiliki dasar hukum PP Nomor 73 tahun 2005

Definisi

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengurus masyarakat setempat.

Kelurahan adalah wiayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dan dalam wilayah kecamatan.

Kedudukan

Ke depan menjadi daerah otonom tingkat III

Kelurahan adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di wilayah keamatan

Kewenangan





Urusan yang boleh dilakukan oleh desa adalah ;
·         Urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa
·         Urusan kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa
·         Tugas pembantuan dari pemerintah
·         Urusan lainnya yang sesuai undang-undang diserahkan kepada desa


Lurah melaksanakan urusan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota.

Tugas Pokok Pemimpin

Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan

Lurah mempunyai tugas pokok kewenangan Atributif (pasal 4)
Lurah mempunyai tugas: (pasal 5)
·         Pelaksanaan kegiatan pemerintahan
·        Pemberdayaan masyarakat
·        Pelayanan masyarakat
·        Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
·        Pemelihara sarana dan prasarana umum
·        Pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Wewenang Kepala Desa dan Lurah

Kepala Desa (pasal 14 ayat 2)
·         Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
·           Mengajukan rancangan peraturan desa;
·           Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
·           Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
·           Membina kehidupan masyarakat desa;
·           Membina perekonomian desa;
·           Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
·           Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
·           Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lurah mempunyai wewenang
·         Membuat peraturan dan keputusan Lurah
·                                                         Dan tupoksinya diatur dalam Perwal/Perbup

Hak Kepala Desa dan Lurah

Kepala Desa
·               Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
·               Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
·               Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.

Lurah
·         Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil (pasal 3 ayat 3)
·         Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
1.         Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
2.         Masa kerja minimal 10 tahun.
3.         Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat (pasal 3 ayat 4)

Kewajiban
Kepala Desa mempunyai kewajiban, Yakni :
·         Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·            Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·            Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
·            Melaksanakan kehidupan demokrasi.
·            Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
·            Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
·            Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
·            Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
·            Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
·            Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
·            Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
·            Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
·            Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
·            Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
·            Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Kewajiban Lurah
·         Memimpin Kelurahan

Mekanisme Pengangkatan atau Pemilihan

Kepala Desa dpilih secara langsung dengan periode 6 tahunan (Pasal 43-54)

Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota

Pertanggung Jawaban

Kepala Desa mempunyai berkewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati / Walikota, memberikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui camat















[1] Diani budiarto,dkk.,perspektif pemerintahan daerah otonomi,birikrasi,dan pelayanan publik,bogor :Fisip Universitas Djuanda,2005,hlm.14.
[2] Ronal siahaan,dkk.,peratura pemerintah republik indonesia & pearturan mentri dalam negeri tahun 2008 tentang desa,kelurahan,kecamatan,jakarta: novindo pustaka mandiri,2008,hlm.13.
[3] Trianto dan Titik Triwulan Tutik, Falsafah Negara dan Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007, hlm. 317.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Drama dan Sinopsis Berjudul Dilema

                                                  DILEMA {scene 1 pemubukaan} Sebuah kisah dimana masa detik-detik kelulusan SMA menuju jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan seribu tanda tanya dipikiran setiap murid. Bel pulang sekolah berbunyi, di kelas seorang siswi bernama Anin sedang memasukkan peralatan dan perlengkapan sekolahnya untuk bergegas pulang . Darta seorang teman kelasnya melihat  Anin dari belakang dan mengamati sedikit ada masalah di Anin.

DPD-RI sebagai Lembaga Representatif

Glady Oralyanto N R Ilmu Politik 2015 / 071511333028 DPD-RI sebagai Lembaga Representatif             Istilah Representatif dalam dunia politik sering kali kita dengar, istilah ini memang tidak asing bagi telinga kita sebab di Indonesia mmenggunakan mode sistem ini. Representatif berdefinisi sebagai wakil atau perwakilan atau bisa mewakili. Dalam hal lain representasi adalah sebuah proses ataupun keadaan yang ditempatkan sebagai suatu perwakilan terhadap sebuah sikap / perbuatan dari sekelompok orang atau golongan tertentu didalam sebuah lingkungan [1] . Jika representatif berarti wakil, hal ini akan mengarah kepada para anggota dewan legislatif karena sebagai anggota dewan terhormat yang mewakili setiap dapil (daerah pemilihan). Kita mengetahui ada beberapa lembaga formal yang ditempati anggota dewan yakni, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang terbagi tingkat provinsi dan tingkat ka...

Contoh Tajuk Rencana (dari tugas B.Indonesia)

Tajuk Rencana Fakta   :  1. Hutan terbakar  2. Asap tebal dimana-mana  3. Api menyala sangat tinggi  4. Langit menjadi gelap  5. Pohon layu dan terbakar sebagian  6. Masih ada pohon hidup Opini   :  1. Hutan akan gundul  2. Terjadi hilangnya ekosistem alam  3. Akan muncul berbagai macam penyakit  4. Diperikirakan disebabkan oleh musim kemarau  5. Para pecinta alam prihatin Telah terjadi kejadian bencana alam hutan terbakar di wilayah Kalimantan, Indonesia. Kejadian ini diperkirakan disebabkan oleh musim kemarau yang panas sehingga memicu terjadi kebakaran hutan. Sebab akibat memang belum ditentukan pasti karena belum diinvestigasi secara meniliti oleh petugas, karena petugas masih fokus untuk membuat api yang membakar hutan ini padam . Hutan sudah terbakar sebagian dan asap tebal dimana-mana yang mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup di sekitar hutan. Semua pihak s...