Skip to main content

DPD-RI sebagai Lembaga Representatif

Glady Oralyanto N R
Ilmu Politik 2015 / 071511333028


DPD-RI sebagai Lembaga Representatif

            Istilah Representatif dalam dunia politik sering kali kita dengar, istilah ini memang tidak asing bagi telinga kita sebab di Indonesia mmenggunakan mode sistem ini. Representatif berdefinisi sebagai wakil atau perwakilan atau bisa mewakili. Dalam hal lain representasi adalah sebuah proses ataupun keadaan yang ditempatkan sebagai suatu perwakilan terhadap sebuah sikap / perbuatan dari sekelompok orang atau golongan tertentu didalam sebuah lingkungan[1]. Jika representatif berarti wakil, hal ini akan mengarah kepada para anggota dewan legislatif karena sebagai anggota dewan terhormat yang mewakili setiap dapil (daerah pemilihan). Kita mengetahui ada beberapa lembaga formal yang ditempati anggota dewan yakni, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang terbagi tingkat provinsi dan tingkat kabupaten / kota, lalu ada DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan termasuk MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).


Dalam setiap lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang masing-masing, namun dalam umumnya mereka adalah sebagai lembaga perwakilan dan diisi oleh orang yang mewakili daerahnya. Representatif di Indonesia dalam perpolitikan khusunya lembaga legislatif menganut sistem bikameral. Secara umum, peran kamar kedua dalam lembaga perwakilan dua kamar adalah untuk mengawasi (checks) dan mengimbangi (balances) kamar pertama. Model dua kamar ini untuk menguatkan fungsi legislasi demi terbentuknya undang-undang yang bermutu[2].
            DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memang menjadi salah satu lembaga perwakilan yang mempunyai format representasi. Untuk lebih mengerti apa fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI berikut datanya:


Fungsi, Tugas & Wewenang
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
·         Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
·         Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
·         Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
·         Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
·         Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.[3]
            Jika menelisik bagaimana fungsi, tugas, dan wewenang DPD-RI memang begitu bagus dalam sistem perwakilan Indonesia yang menganut sistem bikameral. DPD-RI sendiri menurut Dahlan Thaib, dibentuk untuk meningkatkan keterwakilan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik penyelenggaraan dengan harapan agar tercipta integrase bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia[4].
            DPD-RI memiliki 5 kekuasaan yakni: kekuasaan legislasi, kekuasaan administrasi, kekuasaan penyusunan APBN, kekuasaan dalam pengawasan keuangan negara, dan kekuasaan pengawasan pelaksanaan undang-undang[5]. Lima kekuasaan ini sudah diatur dalam UUD RI 1945, meskipun pada nyatanya saat ini UUD 1945 hasil amandemen ketiga dianggap masih mempunyai kelemahan dalam fungsi legislasi dan kekuatan administratif DPD-RI dibandingkan dengan DPR-RI.
            Meskipun masih mempunyai kelemahan dan dianggap tidak seimbang dengan DPR-RI, harapan untuk sistem lembaga perwakilan di Indonesia semakin dibenahi dalam internal lembaga itu sendiri dan aturan-aturan yang mengatur antar lembaga agar terjadi kesinambungan dan sinergi untuk memudahkan kinerja para lembaga formal dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Dengan semakin terbagi kinerja yang seimbang antar lembaga representatif ini agar bisa memberikan sistem bikameral yang lebih baik untuk Indonesia kedepan.






Daftar Pustaka

http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-representasi/ (Diakses pada 6 Maret 2017, pada pukul 10.05 WIB)


http://www.dpd.go.id/subhalaman-fungsi-tugas--wewenang (Diakses pada 6 Maret 2017, pada pukul 10.25 WIB)

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Drama dan Sinopsis Berjudul Dilema

                                                  DILEMA {scene 1 pemubukaan} Sebuah kisah dimana masa detik-detik kelulusan SMA menuju jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan seribu tanda tanya dipikiran setiap murid. Bel pulang sekolah berbunyi, di kelas seorang siswi bernama Anin sedang memasukkan peralatan dan perlengkapan sekolahnya untuk bergegas pulang . Darta seorang teman kelasnya melihat  Anin dari belakang dan mengamati sedikit ada masalah di Anin.

Contoh Tajuk Rencana (dari tugas B.Indonesia)

Tajuk Rencana Fakta   :  1. Hutan terbakar  2. Asap tebal dimana-mana  3. Api menyala sangat tinggi  4. Langit menjadi gelap  5. Pohon layu dan terbakar sebagian  6. Masih ada pohon hidup Opini   :  1. Hutan akan gundul  2. Terjadi hilangnya ekosistem alam  3. Akan muncul berbagai macam penyakit  4. Diperikirakan disebabkan oleh musim kemarau  5. Para pecinta alam prihatin Telah terjadi kejadian bencana alam hutan terbakar di wilayah Kalimantan, Indonesia. Kejadian ini diperkirakan disebabkan oleh musim kemarau yang panas sehingga memicu terjadi kebakaran hutan. Sebab akibat memang belum ditentukan pasti karena belum diinvestigasi secara meniliti oleh petugas, karena petugas masih fokus untuk membuat api yang membakar hutan ini padam . Hutan sudah terbakar sebagian dan asap tebal dimana-mana yang mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup di sekitar hutan. Semua pihak s...