Glady Oralyanto N R
Ilmu Politik 2015 / 071511333028
Ilmu Politik 2015 / 071511333028
DPD-RI sebagai
Lembaga Representatif
Istilah Representatif dalam dunia
politik sering kali kita dengar, istilah ini memang tidak asing bagi telinga
kita sebab di Indonesia mmenggunakan mode sistem ini. Representatif berdefinisi
sebagai wakil atau perwakilan atau bisa mewakili. Dalam hal lain representasi
adalah sebuah proses ataupun keadaan yang ditempatkan sebagai suatu perwakilan
terhadap sebuah sikap / perbuatan dari sekelompok orang atau golongan tertentu
didalam sebuah lingkungan[1].
Jika representatif berarti wakil, hal ini akan mengarah kepada para anggota
dewan legislatif karena sebagai anggota dewan terhormat yang mewakili setiap
dapil (daerah pemilihan). Kita mengetahui ada beberapa lembaga formal yang
ditempati anggota dewan yakni, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah) yang terbagi tingkat provinsi dan tingkat kabupaten /
kota, lalu ada DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan termasuk MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat).
Dalam setiap
lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang masing-masing, namun dalam
umumnya mereka adalah sebagai lembaga perwakilan dan diisi oleh orang yang
mewakili daerahnya. Representatif di Indonesia dalam perpolitikan khusunya
lembaga legislatif menganut sistem bikameral. Secara umum, peran kamar kedua dalam
lembaga perwakilan dua kamar adalah untuk mengawasi (checks) dan mengimbangi
(balances) kamar pertama. Model dua kamar ini untuk menguatkan fungsi legislasi
demi terbentuknya undang-undang yang bermutu[2].
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memang menjadi salah
satu lembaga perwakilan yang mempunyai format representasi. Untuk lebih
mengerti apa fungsi, tugas, dan wewenang DPD RI berikut datanya:
Fungsi, Tugas & Wewenang
Sesuai dengan
konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi,
pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
·
Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
·
Ikut membahas RUU
Bidang Terkait:
Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi
lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
·
Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
·
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti.
·
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan
BPK
Bidang Terkait :
Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi
lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.[3]
Jika menelisik bagaimana fungsi,
tugas, dan wewenang DPD-RI memang begitu bagus dalam sistem perwakilan
Indonesia yang menganut sistem bikameral. DPD-RI sendiri menurut Dahlan Thaib,
dibentuk untuk meningkatkan keterwakilan daerah dalam proses pengambilan
keputusan politik penyelenggaraan dengan harapan agar tercipta integrase bangsa
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia[4].
DPD-RI memiliki 5 kekuasaan yakni:
kekuasaan legislasi, kekuasaan administrasi, kekuasaan penyusunan APBN,
kekuasaan dalam pengawasan keuangan negara, dan kekuasaan pengawasan
pelaksanaan undang-undang[5].
Lima kekuasaan ini sudah diatur dalam UUD RI 1945, meskipun pada nyatanya saat
ini UUD 1945 hasil amandemen ketiga dianggap masih mempunyai kelemahan dalam
fungsi legislasi dan kekuatan administratif DPD-RI dibandingkan dengan DPR-RI.
Meskipun masih mempunyai kelemahan
dan dianggap tidak seimbang dengan DPR-RI, harapan untuk sistem lembaga
perwakilan di Indonesia semakin dibenahi dalam internal lembaga itu sendiri dan
aturan-aturan yang mengatur antar lembaga agar terjadi kesinambungan dan
sinergi untuk memudahkan kinerja para lembaga formal dalam menjalankan fungsi,
tugas, dan wewenangnya. Dengan semakin terbagi kinerja yang seimbang antar
lembaga representatif ini agar bisa memberikan sistem bikameral yang lebih baik
untuk Indonesia kedepan.
Daftar Pustaka
http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-representasi/
(Diakses pada 6 Maret 2017, pada pukul 10.05 WIB)
http://www.kompasiana.com/cuba/peran-ideal-dpd-ri-untuk-lembaga-perwakilan-strong-bicameral_55a14237717a61f60b8b4568 (Diakses pada 6 Maret 2017, pada pukul 10.25
WIB)
http://www.dpd.go.id/subhalaman-fungsi-tugas--wewenang
(Diakses pada 6 Maret 2017, pada pukul 10.25 WIB)
[1] http://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-representasi/
(Diakses pada 6 Maret 2017, pada pukul 10.05 WIB)
[2] Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/cuba/peran-ideal-dpd-ri-untuk-lembaga-perwakilan-strong-bicameral_55a14237717a61f60b8b4568 (Diakses pada 6 Maret 2017, pada pukul 10.25 WIB)
[3] http://www.dpd.go.id/subhalaman-fungsi-tugas--wewenang
(Diakses pada 6 Maret 2017, pada pukul 10.25 WIB)
[5]
Ibid
Comments
Post a Comment