Skip to main content

UTS Politik dan Perundang - Undangan


Nama   : Glady Oralyanto Nur Rizki

NIM    : 071511333028



UTS Politik dan Perundang - Undangan

1. Jelaskan hubungan atau keterkaitan perundangan yang dipilih oleh kelompok anda dengan perundangan yang lebih tinggi, yang sejajar, atau dengan perundangan di wilayah atau departemen lainnya. Apakah mendukung atau memperjelas ataukah menafikan. Dalam hal apa keterkaitan tersebut?

          Perundangan yang kemudian menjadi pembahasan diskusi kelompok kami mengenai PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Sebelumnya kita mengetahui bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 beberapa saat terakhir menjadi perbincangan hangat. Peraturan dari KPU ini yang menjadi sorot perhatian adalah isu mengenai larangan koruptor untuk mendaftar sebagai calon legislatinf pada putaran pemilu 2019 mendatang. Seiring berjalannya waktu, PKPU tersebut kemudian ada yang menganggap tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

          Penetapan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini kemudian telah dapat diketahui terdapat Undang – Undang yang lebih tinggi yaitu pada UU Nomor 7 Tahun 2017. UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri telah mengatur mengenai peraturan tentang Pemilu DPR, DPRD, DPD. Disana juga telah dijelaskan mengenai persyaratan calon yang akan maju pada putaran pemilu. Meskipun akhirnya dari PKPU dan UU tersebut yang sempat menjadi polemik kini telah selesai karena telah mendapatkan putusan MA, MA telah memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor untuk menjadi calon legislatif adalah bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Farisa, 2018).

          KPU yang menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang kini dianggap mengeluarkan PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pemilu. UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri merupakan bentuk perundangan yang lebih tinggi dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Kemudian ditelisik dan bahkan digugat ke MA hubungan PKPU 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor menjadi Calon Legislatif dinilai bertentangan dari UU Nomor 7 Tahun 2017.



2. Apakah yang Melatar belakangi munculnya perundangan tersebut? Buatlah analisis tentang pendifinisian masalah yang melatari apa saja masalahnya? Masalah siapa yang dominan? Dan masalah siapa yang terkalahkan? Mengapa hal tersebut terjadi?

          Sebelumnya pada diskusi kelompok dan tugas sebelumnya telah memberikan pandangan mengenai adanya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Peraturan ini diterbitkan oleh KPU untuk mewujudkan para perwakilan politik yang nantinya akan menjabat sebagai anggota Dewan menjadi anggota dewan yang bersih dan tidak ada catatan mantan koruptor. Selain itu ini beranggapan untuk hokum moral bagi para mantan koruptor sebagai konsekuensi atas apa yang dilakukannya untuk memperkaya diri atau korupsi. Sehingga pada nanti pemilu tahun 2019 para bakal calon anggota legislatif bersih dari catatan kotor khususnya mantan koruptor.

          Kemudian PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini memiliki Undang – Undang yang lebih tinggi mengenai pemilu tersebut yaitu pada berujung UU Nomor 7 tahun 2017.  Sebelumnya dapat diketahui bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan bentuk dari peraturan yang mengatur mengenai Pemilu sehingga ketika ada peraturan yang nantinya akan menyelenggarakan atau mengatur tentang pemilu salah satunya berpacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. Seperti salah satunya adalah kemarin yang terjadi polemik mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif. Kemudian banyak pihak yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut kepada MA mengenai aturan larangan mantan koruptor maju sebagai angggota legislatif.

          Selanjutnya pada penjabaran mengenai analisis masalah apa yang terjadi, pertama adalah ketika PKPU Nomor 20 Tahun 2018 diterbitkan oleh KPU dan berisi tentang larangan mantan koruptor untuk maju dalam pencalonan anggota legislatif. Terdapat banyak pihak yang mendukung untuk diterapkan larangan tersebut yaitu salah satunya adalah ICW (Indonesia Corruption Watch). ICW sendiri merupakan NGO atau biasa yang kita ketahui dengan Lembaga non pemerintahan. Selanjutnya peraturan tersebut mendapatkan pertentangan dari para pihak partai politik, para calon anggota legislatif. Para anggota calon legislatif yang menentang adanya peraturan tersebut berbondong – bondong melaporkan hal tersebut kepada BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu), masalah ini kemudian berlanjut pada digugatnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung. Disini akhirnya menjadi dua kubu pro dan kontra terhadap peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.  Sisi yang setuju tentang adanya peraturan tersebut akan memberikan sebuah nilai positif untuk perkembangan keterwakilan politik Indonesia dan tentu saja hal tersebut memberikan efek jera atau hokum moral terhadap para koruptor. Sisi yang kontra hal itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang disana mengatur mengenai pemilu. Disatu sisi KPU juga tidak bisa semata – mata mencabut hak politik seseorang untuk dipilih, sehingga hal tersebut juga dianggap KPU juga nuansa politis dalam peraturan tersebut. Dalam sisi yang kontra Partai Politik yang melaporkan hal ini kepada BAWASLU mengenai aturan yang telah dikeluarkan KPU berlanjut pada uji materi ke Mahkamah Agung atau biasa disebut dengan menjadi digugat mengenai PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Pada akhirnya keputusan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung, keputusan tersebut memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan pada UU Nomor 7 Tahun 2017, sehingga PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif dicabut dan hal itu berarti mantan koruptor dapat maju dalam pencalonan anggota legislatif.

          Masalah ini kemudian dapat disumopulkan menjadi pada penyudutan ke KPU yang telah mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif. Secara dominan ini bertitik pada adanya KPU yang mengeluarkan peraturan tersebut sehingga banyak juga pihak kontra yang akhirnya menggugat atau melawan sampai digugatlah peraturan tersebut untuk uji materi di Mahkamah Agung. Terakhir masalah ini kemudian dimenangkan oleh para pihak kontra terhadap peraturan tersebut yang menganggap itu adalah bentuk tidak relevannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu KPU juga tidak berhak untuk mencabut hak politik seseorang begitu saja dan ini seakan pengeluaran peraturannya terdapat politis yang dilakukan oleh KPU.













3. Kerangka Teoritis apa yang dapat anda gunakan untuk menjelaskan proses pembentukan perundangan yang anda bahas, bagaimana kerangka teori tersebut dideskripsikan?


          Sedangkan jika menurut Maria Farida Indrati tentang istilah perundang – undangan (Lesgislation, wetgeving atau gesetzgebung) terdapat 2 pengertian:

1.  Perundang – Undangan adalah bentuk proses pembentukan / proses peraturan – peraturan negara, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah

2.  Perundang – undangan merupakan segala peraturan negara, dan itu adalah hasil dari pembentukan peraturan – peraturan yang ada di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

          Kerangka teori ini menjelaskan mengenai tentang perundang – undangan yang dibagi menjadi 2 pengertian seperti diatas yang telah dijabarkan. Kerangka ini kemudian dapat diketahui bahwa perundangan itu merupakan prosesnya dari pembentukan tiap – tiap aturan yang ada kemudian itu menjadi sebuah peraturan negara jika telah ditetapkan. Namun hal itu dalam proses perundang – undangan memiliki asas untuk pembentukan Undang – Undang, asas tersebut nantinya diharpkan dalam pembentukan untuk tidak terjadi konflik, seperti apa yang dikatakan oleh Purnadi Purbacaraka, asas perundangan yaitu:

1. Perundang – undangan tidak berlaku surut, perundang – undangan tidak boleh diganggu gugat oleh pejabat yang lebih tinggi mempunyai keudukan lebih tinggi pula

2. Perundang – undangan tidak boleh diganggu gugat

3. Perundang – Undangan sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaharuan dan pelestarian

4. Keberlakuan perundang – undangan diumumkan (Suantra & Nurmawati, 2016).



4. Buatlah kritik terhadap proses perundangan yang anda pahami dan berikan saran terhadap kritikan tersebut.

          Dalam membuat Undang – Undang yang telah dipahami dikatakan perlu adanya asas – asas yang ada. Asas untuk pembentukan perundang – undangan itu dikatakan agar tidak terjadi konflik dan hukum tidak melenceng sehingga tetap sesuai dengan asas – asas yang telah ditetapkan. Namun satu hal, asas yang menjadi sorotan penulis adalah ketika perundangan asasnya tidak boleh diganggu gugat ini menimbulkan multi tafsir. Tidak boleh digugat ini dalam artian jika peraturan tersebut tidak sesuai maka jika tidak boleh digugat apakah ini akan berdampak baik? Seperti PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang telah digugat dan diuji materi ke Mahkamah Agung dan akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa PKPU bertentangan. Lantas bagaimana jika asas tersebut mengatakan tidak dapat diganggu gugat. Itu kemudian menjadi sebuah janggal ketika asas mengatakan hukum tidak boleh diganggu gugat, namun jika terdapat pengecualian mungkin bisa saja diilhami, terlebih hukum merupakan produk dari buatan manusia yang manusia sendiri tempatnya lalai dan lupa serta salah.

          Saran penulis, poin asas perundangan tidak boleh diganggu gugat haruslah ditambahi mengenai pengecualian karena hukum yang dibuat oleh manusia tidak selalu bulat dan benar karena mungkin saja pada nantinya memiliki kelemahan, terlebih jika produk hukum itu dibuat karena ada unsur politis dan memberikan sebuah multi tafsir ataupun menjadi pasal karet.



















Daftar Pustaka

Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Soeprapto, M. Farida Indrati. 2010. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi , dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Suantra, I & Nurmawati, Made. 2016. NASKAH TUTORIAL TEORI LEGISLASI DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH. [online] Tersedia di: https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/82772d18fda11e83fed7290646195f01.pdf (Diakses pada 10 Oktober 2018)


Farisa, Fitria Chusna. 2018. KPU Akui Berbeda Pandangan dengan BAWASLU Soal PKPU. [online] Tersedia di: https://nasional.kompas.com/read/2018/08/30/18160881/kpu-akui-berbeda-pandangan-dengan-bawaslu-soal-pkpu. (Diakses pada 10 Oktober 2018)



Comments

Popular posts from this blog

Contoh Drama dan Sinopsis Berjudul Dilema

                                                  DILEMA {scene 1 pemubukaan} Sebuah kisah dimana masa detik-detik kelulusan SMA menuju jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan seribu tanda tanya dipikiran setiap murid. Bel pulang sekolah berbunyi, di kelas seorang siswi bernama Anin sedang memasukkan peralatan dan perlengkapan sekolahnya untuk bergegas pulang . Darta seorang teman kelasnya melihat  Anin dari belakang dan mengamati sedikit ada masalah di Anin.

DPD-RI sebagai Lembaga Representatif

Glady Oralyanto N R Ilmu Politik 2015 / 071511333028 DPD-RI sebagai Lembaga Representatif             Istilah Representatif dalam dunia politik sering kali kita dengar, istilah ini memang tidak asing bagi telinga kita sebab di Indonesia mmenggunakan mode sistem ini. Representatif berdefinisi sebagai wakil atau perwakilan atau bisa mewakili. Dalam hal lain representasi adalah sebuah proses ataupun keadaan yang ditempatkan sebagai suatu perwakilan terhadap sebuah sikap / perbuatan dari sekelompok orang atau golongan tertentu didalam sebuah lingkungan [1] . Jika representatif berarti wakil, hal ini akan mengarah kepada para anggota dewan legislatif karena sebagai anggota dewan terhormat yang mewakili setiap dapil (daerah pemilihan). Kita mengetahui ada beberapa lembaga formal yang ditempati anggota dewan yakni, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang terbagi tingkat provinsi dan tingkat ka...

Contoh Tajuk Rencana (dari tugas B.Indonesia)

Tajuk Rencana Fakta   :  1. Hutan terbakar  2. Asap tebal dimana-mana  3. Api menyala sangat tinggi  4. Langit menjadi gelap  5. Pohon layu dan terbakar sebagian  6. Masih ada pohon hidup Opini   :  1. Hutan akan gundul  2. Terjadi hilangnya ekosistem alam  3. Akan muncul berbagai macam penyakit  4. Diperikirakan disebabkan oleh musim kemarau  5. Para pecinta alam prihatin Telah terjadi kejadian bencana alam hutan terbakar di wilayah Kalimantan, Indonesia. Kejadian ini diperkirakan disebabkan oleh musim kemarau yang panas sehingga memicu terjadi kebakaran hutan. Sebab akibat memang belum ditentukan pasti karena belum diinvestigasi secara meniliti oleh petugas, karena petugas masih fokus untuk membuat api yang membakar hutan ini padam . Hutan sudah terbakar sebagian dan asap tebal dimana-mana yang mengancam kehidupan manusia dan makhluk hidup di sekitar hutan. Semua pihak s...