Analisis Anggaran APBD Dinas Pendidikan Pemerintah
Kabupaten Blitar Tahun 2016-2017
Oleh: Glady Oralyanto Nur Rizki[1]
Setiap
pemerintahan dan lembaga formal yang profesional memiliki rancangan anggaran
pendapatan dan belanja. Rancangan tersebut merupakan bagian daftar kerja yang
akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam jangka waktu satu tahun. Anggaran
merupakan daftar yang menjadi acuan pemerintah dalam masa tertentu. Umumnya
anggaran memiliki masa atau periode yaitu pada satu tahun. Satu tahun tersebut
telah dirancang dan dijabarkan pada saat penulisan anggaran. Anggaran sendiri
merukapan dokumen formal bagi bidang administrasi, sedangkan untuk bidang
politik anggaran merupakan bagian penting karena itu adalah dokumen politik,
proses dalam penganggaran jalnnya memang tidak mudah karena terkait dengan
penjabaran pelaksanaan visi-misi dari Kepala pemerintahannya dan kemudian
berhadapan pada intrik-intrik politik. Menurut Darise anggaran yang dikeluarkan
pemerintah merupakan dokumen formal resmi, anggaran merupakan hasil dari
kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang belanja yang sudah
ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah dan pendapatan yang
diharapkan menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan
jika hal tersebut diperlukan akan terjadi defisit atau surplus[2].
Dari
singkat penjelasan diatas, dapat dikaitkan pada pemerintah daerah maupun
nasional. Kali ini akan dikaitkan pada analisis pemerintah daerah Kabupaten
Blitar khususnya pada dinas pendidikan. Dinas Pendidikan memang bagian dari
pemerintah Kabupaten Blitar, pada dinas ini akan berfokus pada kegiatan
pendidikan di daerah Blitar dengan setiap rinci dan detail kegiatan belanja
maupun hal lain terkandung pada anggaran yang telah dirancang setiap tahun.
Pendidikan sendiri merupakan bagian penting untuk membangun negara atau suatu
daerah karena pendidikan adalah unsur penting untuk membangun Sumber Daya
Manusia yang lebih kompeten dan berkualitas. Anggaran pendidikan sendiri sudah
diatur oleh undang-undang yaitu pada UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1[3].
Penjelasan
singkat ini adalah dasar pendahuluan untuk menulis tulisan ini yang bertujuan
untuk menganalisa anggaran APBD dinas pendidikan Kabupaten Blitar yang terutama
pada tahun 2016-2017 yang menjadi tahun pertama dan kedua. Tahun 2016-2017
merupakan tahun pertama dan kedua dari Bupati Blitar terpilih pada pemilu
serentak tahun 2015 lalu dengan pelaksanaan calon tunggal. Visi-misi yang
diangkat oleh Bupati juga menjelaskan bahwa bertujuan untuk membuat Kabupaten
Blitar lebih sejahtera, maju, dan berdaya saing. Dalam poin maju tersebut
dijelaskan penjabaran bahwa diperlukannya untuk peningkatan kualitas Sumber
Daya Manusia. Bahkan misi yang dituliskan memuat arah pendidikan dengan misi
poin ketiga yakni melaksanakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia masyarakat
melalui peningkatan mutu bidang pendidikan (termasuk didalamnya adalah wawasan
kebangsaan, budi pekerti, praktek keagamaan) dan kesehatan serta kemudahan
akses memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan yang memadai[4].
Visi-misi tersebut telah menjelaskan bahwa Bupati Kabupaten Blitar saat ini
juga mementingkan pendidikan untuk melaksanakan kepemimpinannya, dengan begitu
menarik bagaimana penjabaran visi-misi dari Bupati pada implementasi anggaran
yang telah dilaksanakan terutama pada 2016-2017.
Analisis
Dinas
pendidikan Kabupaten Blitar setiap tahun memiliki dokumen anggaran yang menjadi
acuan dari dinas pendidikan Kabupaten Blitar melaksanakan berbagai kegiatan
yang akan dilaksanakan selama satu tahun periode anggaran. Setiap anggaran yang
telah dirumuskan dapat ditujukan pada perumusan yang lebih berpihak pada
masyarakat atau bahkan pada kepentingan birokrasi saja sendiri. Kegiatan yang
umumnya melaksanakan pada kepentingan birokrasi saja tercermin pada belanja
pegawai, barang dan jasa dsb. Belanja-belanja tersebut terkadang dinilai tidak
wajar karena dapat terjadi sebuah mark up
anggaran yang membuat anggaran membengkak, lebih buruknya lagi realisasi
anggaran tersebut dinilai tidak terasa pada peningkatan kualitas pendidikan.
Daya serap anggaran dan realisasi dalam pencapaian dalam satu kurun periode
waktu tertentu dibutuhkan presentase yang tinggi agar peningkatan kualitas
pendidikan dapat tercapai utamanya pada Kabupaten Blitar. Terlebih lagi jika
saat ini tuntutan untuk pemerintah saat ini adalah etos kerja yang efisien dan
efektif serta akuntabilitas. Kemudian semua itu juga diawali oleh tercerminnya
pelaksanaan dan perumusan anggaran berdasar pada visi-misi Bupati Blitar.
Terlebih Bupati Blitar memiliki visi-misi yang meningkatakan kualitas Sumber
Daya Manusia lewat bidang pendidikan.
Melihat
beberapa hal diatas tersebut, dapat dilihat pada anggaran 2016-2017. Pada
anggaran 2016 yang menjadi tahun pertama Bupati Blitar, anggaran yang
diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
berjumlah Rp. 2.537.044.602.217,07. Anggaran tersebut dinilai cukup tinggi.
Anggaran tersebut dibagi untuk beberapa dinas dan rumah sakit ataupun lembaga
yang berada pada naungan pemerintah Kabupaten Blitar. Uniknya, tahun 2016
anggaran pendapatan dan belanja daera tahun anggaran 2016 mengalami perubahan.
Perubahan tersebut secara umum totalnya bertambah sejumlah Rp.
34.208.110.711,67 sehingga menjadi Rp. 2.572.252.712.928,74. Penambahan
anggaran ini terbilang banyak meskipun pada penjabarannya anggaran ini juga
menguarangi beberapa alokasi yang lain.
Dinas
Pendidikan tidak terlepas dari perubahan anggaran, karena pada tahun 2016
pemerintah Kabupaten Blitar mengalami perubahan dengan penambahan jumlah
anggaran yang berjumlah Rp. 34.208.110.711,67. Dari hal tersebut dapat dilihat pada rincian
tulisan anggaran yang telah dipublikasi oleh pemerintah daerah Kabupaten
Blitar. Rinciannya sebagai berikut:
RKA
SKPD Tahun 2016 Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar:
BELANJA 1.047.993.890.447,19
BELANJA TIDAK LANGSUNG 967.623.599.547,19
BELANJA TIDAK LANGSUNG 967.623.599.547,19
Belanja
Pegawai 967.623.599.547,19
BELANJA
LANGSUNG 80.370.290.900,00
Belanja
Pegawai 9.388.511.864,00
Belanja Barang dan Jasa 31.307.637.786,00
Belanja Modal 39.674.141.250,00
Belanja Barang dan Jasa 31.307.637.786,00
Belanja Modal 39.674.141.250,00
Surplus
/ Defisit (1.047.993.890.447,19)
DPA
SKPD Tahun 2016 Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar:
BELANJA 1.047.993.890.447,19
BELANJA TIDAK LANGSUNG 967.623.599.547,19
BELANJA TIDAK LANGSUNG 967.623.599.547,19
Belanja
Pegawai 967.623.599.547,19
BELANJA
LANGSUNG 80.370.290.900,00
Belanja
Pegawai 9.388.511.864,00
Belanja Barang dan Jasa 31.307.637.786,00
Belanja Modal 39.674.141.250,00
Belanja Barang dan Jasa 31.307.637.786,00
Belanja Modal 39.674.141.250,00
Surplus
/ Defisit (1.047.993.890.447,19)
Daftar diatas merupakan rincian
Rancangan Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebelum perubahan,
begitu juga dengan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dinas Pendidikan tahun 2016. Angka tersebut terbilang cukup besar pada kegiatan
keperluan belanja. Angka-angka tersebut masih sebelum perubahan, pada saat
setelah pereubahan jumlahnya berubah. Perubahan tersebut terjadi menjadi:
RKA
dan DPA SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Setelah Perubahan:
Uraian
|
Sebelum
Perubahan
|
Sesudah
Perubahan
|
Bertambah/(Berkurang)
|
Presentase %
|
|
Belanja
|
1.047.993.890.447,19
|
939.999.912.055,86
|
(107.993.978.391,33
|
(10,30)
|
|
Belanja Tidak
langsung
|
967.623.599.547,19
|
877.091.278.383,86
|
(90.532.321.163,33)
|
(9,36)
|
|
Belanja
Pegawai
|
967.623.599.547,19
|
877.091.278.383,86
|
(90.532.321.163,33)
|
(9,36)
|
|
Belanja
langsung
|
80.370.290.900,00
|
62.908.633.672,00
|
(17.461.657.228,00)
|
(21,73)
|
|
Belanja
pegawai
|
9.388.511.864,00
|
881.345.000,00
|
(8.507.166.864,00
|
(90,61)
|
|
Belanja barang
dan jasa
|
31.307.637.786,00
|
21.415.452.386,00
|
(9.892.185.400,00)
|
(31,60)
|
|
Belanja modal
|
39.674.141.250,00
|
40.611.836.286,00
|
937.695.036,00
|
2,36
|
|
Surplus /
Defisit
|
(1.047.993.890.447,19)
|
(939.999.912.055,86)
|
(107.993.978.391,33)
|
(10,30)
|
Sumber:
Dokumen Resmi RKA dan DPA SKPD Dinas Pendidikan Kab. Blitar 2016.
Diatas merupakan bagan yang
menjelaskan pagu anggaran dari dinas pendidikan ditahun 2016 yang telah
mengalami perubahan. Secara keseluruhan pagu anggaran dari dinas pendidikan
mengalami penurunan, hanya satu yang mengalami peningkatan yaitu belanja modal
dengan peningkatan anggaran Rp. 937.695.036,00 dengan presentase perubahan
sebesar 2,36%. Namun secara keseluruhan anggaran belanja dari dinas pendidikan
Kabupaten Blitar mengalami penurunan, karena secara rancangan atau rencana
kerja anggaran yang bernilai Rp. 1.047.993.890.447,19 menjadi Rp.
939.999.912.055.86 dengan penurunan anggaran sebesar Rp. 107.993.938.391,33
dengan penurunan total menjadi 10,30%. Jika dilihat pada tahun 2016 ini sedikit
menjadi titik karena perubahan anggaran pada tahun 2016 membuat anggaran dinas
pendidikan Kabupaten Blitar turun sebesar 10,30%. Jika mengingat visi-misi
Bupati Blitar yang menginginkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang
seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan ditahun pertama menjabat, Bupati
Blitar membuat perubahan anggaran yang memangkas anggaran dinas pendidikan
sebesar 10,30%. Meskipun pada belanja modal mengalami peningkatan, namun
peningkatan tersebut tidak mengalami peningkatan yang tinggi karena hanya
2,36%, sedangkan penurunan anggaran 10,30%. Jika mengingat visi-misi yang ingin
mewujudkan majunya Kabupaten Blitar melalui pendidikan terasa aneh ketika
anggaran mengalami perubahan melainkan dinas pendidikan mengalami penurunan
anggaran. Pengalihan anggaran setelah perubahan ditahun pertama pengalokasian
dana untuk bidang pendidikan dinilai tidak tepat sasaran karena pendidikan
adalah hal penting untuk membangun kualitas Sumber Daya Manusia yang kompeten,
serta mengingat UUD 1945 dan undang-undang yang mengatur bahwa sedikitnya 20%
anggaran untuk pendidikan.
Lebih janggal analisis anggaran
dinas pendidikan Kabupaten Blitar ini terjadi pada tahun 2017 yang mengalami
penurunan anggaran dari tahun 2016 jauh lebih signifikan. perubahan tersebut
terpampang jelas ketika melihat dan menganalisa anggaran dinas pendidikan
ditahun 2017 ini. Visi-misi dari Bupati Blitar tentang peningkatan kualitas
sumber daya manusia melalui bidang pendidikan semakin dipertanyakan, mengapa
alokasi dana bidang pendidikan semakin berkurang dan mengarahkan pada alokasi
dana tidak sepadan dengan visi-misi yang dicanangkan. Lebih tepatnya anggaran
dinas pendidikan Kabupaten Blitar tahun 2017 sebagai berikut:
RKA
SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Tahun 2017:
BELANJA 835.444.755.583,86
BELANJA TIDAK LANGSUNG 805.769.606.083,86
BELANJA TIDAK LANGSUNG 805.769.606.083,86
Belanja
Pegawai 805.769.606.083,86
BELANJA
LANGSUNG 29.675.149.500,00
Belanja
Pegawai 1.037.740.000,00
Belanja Barang dan Jasa 14.028.569.500,00
Belanja Barang dan Jasa 14.028.569.500,00
Belanja
Modal 14.608.840.000,00
SURPLUS
/ (DEFISIT) (835.444.755.583,86)
DPA
SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Tahun 2017:
BELANJA 835.314.755.583,86
BELANJA
TIDAK LANGSUNG 805.769.606.083,86
Belanja
Pegawai 805.769.606.083,86
BELANJA LANGSUNG 29.545.149.500,00
Belanja
Pegawai
1.026.340.000,00
Belanja
Barang dan Jasa
13.909.969.500,00
Belanja
Modal
14.608.840.000,00
SURPLUS
/ (DEFISIT) (835.314.755.583,86)
Ditahun 2017 secara ringkasan RKA
dan DPA SKPD dinas pendidikan Kabupaten Blitar mengalami perubahan yaitu
penurunan dari tahun sebelumnya, tahun 2016 awal penganggaran sebesar Rp.
1.047.993.890.447,19 kemudian masih ditahun 2016 mengalami pengurangan /
perubahan anggaran dengan menjadi sejumlah Rp. 939.999.912.055.86. Penurunan
ini berlanjut ditahun 2017 yang menjadi Rp. 835.444.755.583,86. Jika dianalisa
kembali, ditahun 2017 yang mengalami penurunan dan melihat dokumen RKA dan DPA
dinas pendidikan Kabupaten Blitar. Ditahun 2017 Dinas Pendidikan Kabupaten
Blitar telah membuat penurunan angka total belanja dari RKA semula berjumlah
Rp. 835.444.755.583,86 menjadi Rp. 835.314.755.583,86. Terjadi perbedaan
penggunaan anggaran dari semula rancangan belanja langsung RKA berjumlah Rp.
29.675.149.500,00 menjadi Rp. 29.545.149.500,00. Perbedaan tersebut menjadi
penurunan di belanja langsung pegawai yang juga mengalami efisiensi kerja dari
rencana sebesar Rp. 1.037.740.000,00 menjadi pada pelaksanaan sejumlah Rp.
1.026.340.000,00. Terkahir pada belanja barang dan jasa pada bagan RKA SKPD
2017 berjumlah Rp. 14.028.569.500,00 pada bagan DPA SKPD 2017 menjadi berjumlah
Rp. 13.909.969.500,00. Selisih perbedaan dari bagan tersebut jika dihitung
berkisar pada Rp. 130.000.000. Penghematan pada saat pelaksanaan seperti yang
dilakukan dinas pendidikan Kabupaten Blitar terbilang cukup lumayan dengan
selisih yang banyak dari rencana. Daya serap anggaran yang tinggi dengan
efisiensi terbilang bagus. Setarus Tiga Puluh Juta menjadi angka yang menjadi
selisih dibagan RKA dan DPA SKPD 2017 dinas pendidikan 2017 Kabupaten Blitar.
Menjadi hal aneh yang terjadi pada anggaran dinas pendidikan Kabupaten Blitar
ditahun 2017 selain mengalami penurunan dari tahun 2016 pagu anggaran belanja
dinas tersebut. Penjabaran dan pelaksanaan visi-misi dari Bupati Blitar seakan
perlu ditanyakan dan menjadi refleksi kembali dengan visi yang menginginkan
Blitar maju dengan misi meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui
bidang pendidikan menjadi pertanyaan besar saat ini. Dari realita dokumen
anggaran yang mengalami penurunan anggaran dibidang pendidikan. Meskipun pada
tahun 2017 terdapat anggaran untuk pendidikan dengan pagu lain seperti Dana
Alokasi Khusus yang terjadi setiap tahun serta pagu tambahan penghasilan Guru
PNS hingga tunjangan profesi, pelatihan, sosialisasi, beasiswa s2, dan terdapat
anggaran belanja asset modal untuk bangunan pendidikan namun hal tersebut masih
dinilai kurang karena yang perlu dididik dan dibina tidak hanya guru tetapi
generasi penerus bangsa. Karena fokus pada pemerataan serta peningkatan
kualitas infrastruktur juga diperlukan agar yang didik menjadi nyaman dan lebih
semangat dalam hal pendidikan serta bisa lebih berprestasi.
Kesimpulan
Penyusunan anggaran merupakan hal
terpenting bagi instasi pemerintahan karena itu menjadi dokumen resmi yang
menjadi rangkaian pedoman kerja selama satu tahun. Dinamika yang terjadi dalam
penyusunan anggaran memang tidak bisa dilepaskan. Namun visi-misi harus menjadi
acuan implementasi pada anggaran yang juga mengarah pada RPJM. Analisis yang
dilakukan pada anggaran dinas pendidikan Kabupaten Blitar dengan rumusan
mengarah pada analisis visi-misi dan kesesuaian dengan alokasi dana anggaran
menghasilkan bahwa realisasi visi-misi pada bidang pendidikan kurang. Visi-misi
yang menyebutkan keinginan untuk maju dengan misi peningkatan kualitas Sumber
Daya Manusia yang berkualitas melalui bidang pendidikan tidak sejalan dengan
fakta pagu anggaran karena pada bidang pendidikan khususnya Dinas Pendidikan
anggaran dari tahun 2016 yang menjadi tahun pertama menjabat dari Bupati Blitar
saat ini terjadi perubahan yang mengarah pada penurunan anggaran, serta ditahun
2017 pagu anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar juga mengalami penurunan..
Dengan demikian, hasil analisis ringkasan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten
Blitar dinilai masih tidak sesuai dan sepadan dari hasil penjabaran visi-misi
karena alokasi anggaran khusunya bidang pendidikan masih kurang dan mengalami
tren penurunan anggaran dibidang pendidikan.
Daftar
Pustaka
Dokumen
Resmi Anggaran Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2016
Dokumen
Resmi Anggaran Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2017
Referensi Internet:
http://hongki-adi-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-141404-Umum-Tugas%20Ujian%20Akhir%20Semester%20Politik%20Keuangan%20dan%20Anggaran.html (Diakses pada 11 Juli 2017, pada
pukul 21.49 WIB)
https://m.tempo.co/read/news/2017/01/26/079840026/mendikbud-daerah-jangan-kurangi-dana-pendidikan-20-persen (Diakses pada 11 Juli 2017, pada
pukul 21.51 WIB)
http://bpkad.blitarkab.go.id/?page_id=258 (Diakses pada 11 Juli 2017, pada
pukul 22.07 WIB)
[1]
Mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Politik, Universitas
Airlangga, NIM: 071511333028
Comments
Post a Comment